REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru memusnahkan 7.052 kertas surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang masuk dalam kategori lebih maupun rusak.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan untuk meminimalisir adanya praktik kecurangan saat proses pemungutan dan perhitungan suara nanti.
Ketua KPU Kota Banjarbaru, Rozy Maulana mengatakan, kelebihan surat suara dan rusak itu terdiri dari beberapa jenis surat suara.
Diantaramya, surat suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 872 lembar, DPD Kalsel dapil 7 ada 756 lembar, DPR RI dapil 2 ada 153 lembar dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ada 5.088 lembar.
Kemudian, DPRD Kota Banjarbaru ada 155 lembar rusak dan 28 lembar kelebihan surat suara yang terbagi menjadi 4 dapil, yakni dapil 1 sebanyak 94 lembar, dapil 2 ada 9 lembar, dapil 3 kelebihan 28 lembar dan rusak 34 lembar, serta dapil 4 ada 18 lembar.
“Hari ini kami memusnahkan kelebihan surat suara dan yang rusak, Presiden dan Wakil Presiden, surat suara DPD, DPR RI, DPR RI Provinsi, dan DPRD Kota Banjarbaru, total keseluruhan sebanyak 7.052 lembar,” tuturnya, Selasa (13/2/24) sore.
Kelebihan surat suara dan rusak itu ujarnya berdasarkan aturan yang berlaku mesti dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Memang dibakar sebelum H-1, kelebihan surat suara atau rusak aturannya harus kita bakar, supaya jangan disalah gunakan,” katanya.
Adapun kelebihan surat suara dan rusak sambungnya, akibat terkena noda tinta maupun robek, sehingga masuk dalam kategori rusak.
“Kerusakan rata-rata ini ada noda tinta, dan robek yang menyentuh kolom pencoblosan, tapi kebanyakan karena tinta,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinasi Divisi hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu, Kota Banjarbaru, Bahrani menambahkan, sangat mengapresiasi pihak KPU Banjarbaru yang sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Kita sangat apresiasi KPU karena sudah sesuai dengan aturan dan tata cara dilakukan pemusnahan untuk surat suara yang lebih maupun yang rusak,” tandasnya.