REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru pastikan pada tanggal 11 Februari, Kota Banjarbaru bersih dari Alat Peraga Kampanye (APK).
Ketua Bawaslu Banjarbaru, Nor Ikhsan mengatakan, sebelum menertibkan APK di seluruh wilayah Banjarbaru, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Stakeholder terkait.
“Jadi kedepannya akan koordinasikan dengan Kesbangpol, Dishub, SKPD terkait, dan pihak Polri,” ucapnya, Senin (5/2/24).
Ikhsan menuturkan, pada tanggal 10 Februari, Bawaslu Banjarbaru akan mengeluarkan surat imbauan kepada partai-partai politik Pemilu terkait penertiban APK.
“Nantinya tanggal 11 Februari kami akan laksanakan apel siaga dan setelah itu akan menyisiri setiap Kecamatan dan Panwascam masing-masing,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, salah satu peserta Pemilu, Nurkhalis Anshari mengatakan, selaku peserta Pemilu tentu dirinya menghormati dan mentaati kebijakan dari pihak Bawaslu terkait penertiban APK, sesuai peraturan KPU RI yang ada.
Seperti yang diketahuinya, memang pada tanggal 10 Februari itu terakhir masa kampanye. Dimana tanggal 11 sampai 13 Februari adalah masa tenang Pemilu.
Dengan demikian, Ia meminta kepada masyarakat Kota Banjarbaru, apabila pada tanggal 11 Februari ada melihat APK yang belum tercabut, maka konfirmasikan langsung kepada pihaknya, agar APK tersebut segera dilepas.
“Intinya kami dari Partai Politik PKS siap dan mentaati hal tersebut untuk mencabut APK yang selama ini terpasang,” ungkapnya.