REDAKSI8.COM, JAKARTA – 22 orang tindak pidana pemilu tengah menjalani proses penyidikan, dari yang sebelumnya ada 42 orang.

Penyidikan tersebut dilakukan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Satgas Gakkumdu) Polri
Kasatgas Gakkumdu Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, secara keseluruhan pihaknya menyidik 42 tindak pidana pemilu.

Akan tetapi, tiga di antaranya dihentikan (SP3). Sementara 17 orang lainnya sudah berada di tahap II.
“Dari 42, 22 proses sidik, 3 SP3, dan 17 sudah tahap II,” ujar Kasatgas, dilansir dari tribatanews.polri.go.id, Jumat (2/2/24).
17 yang sudah dilimpahkan tahap II, terdapat 10 perkara dalam sidang, enam sudah diputus pengadilan.
Satu dari enam sudah melewati tingkat banding dengan hasil bebas.
Secara keseluruhan, sudah ada tujuh tersangka yang telah disidangkan.
“Secara keseluruhan tindak pidana pemilu yang ditangani menurun dari Pemilu 2019,” jelasnya.