REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama bersama.
Perjanjian kerjasama tersebut antara LPKA kelas 1 Martapura dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) Cabang Banjarmasin, Kamis (01/02/2024) kemarin di Lobby LPKA Kelas I Martapura Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan.
Kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dihadiri secara langsung oleh Kepala LPKA Kelas I Martapura, Rudi Sarjono dan Kepala Cabang Bank BJB Cabang Banjarmasin, Dody Krisnanda.
Kepala LPKA kelas 1 Martapura Rudi Sarjono menyambut baik kerjasama ini sebagai bentuk dukungan nyata terhadap program Fasilitatif pada LPKA Kelas I Martapura.

“Adapun poin-poin dalam penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut yang pertama tentang Pemberian Fasilitas Kredit Ritel, Petugas yang memenuhi kriteria tertentu akan diberikan akses kepada fasilitas kredit ritel untuk mendukung rencana kredit,” ungkapnya.
Ia meneruskan, yang kedua bantuan penagihan, Bank BJB akan memberikan bantuan penagihan kepada narapidana yang mengalami kesulitan dalam melunasi kredit ritel mereka, dengan tujuan mencegah terjadinya tunggakan yang dapat mempengaruhi kredit mereka di masa mendatang.
Ia melanjutkan, dan yang ketiga adalah pembayaran kolektif angsuran kredit Ritel, sistem pembayaran kolektif akan diterapkan di dalam lembaga pemasyarakatan untuk memudahkan proses pembayaran angsuran kredit ritel.
“Sehingga narapidana dapat memanage keuangan mereka dengan lebih efektif, perjanjian ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi institusi lainnya sebagai upaya menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan berkeadilan,” ucapnya.



