REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sejumlah ugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (caleg) yang jumlahnya ada sekitar 108 pelanggaran di Kota Banjarbaru, tidak dapat dilanjutkan oleh Bawaslu.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat menjelaskan, alasan laporan itu tidak dilanjutkan oleh pihaknya karena syarat formil dan materilnya belum terpenuhi.

“Ketika syarat formil dan materilnya itu tidak terpenuhi, maka laporan tersebut tidak dapat diresgister, secara substansi apa-apa yang diduga melanggar itu sudah kita diskusikan ditingkat Panwascam, tapi ditingkat Bawaslu tidak bisa dilanjutkan lagi” ujarnya usai simulasi pelaksanaan pemilu 2024 di Ballroom Hotel Novotel, Banjarmasin, Rabu (31/1/24).
Padahal sebelumnya kata Hegar, pihaknya sudah meminta perbaikan laporan, seperti lokus atau alamat APK yang diduga melanggar ketentuan.
Namun sampai batas waktu hari Senin (29/1/24) kemarin, ternyata pelapor tidak dapat memperbaiki oleh pelapor.
Alhasil Bawaslu Banjarbaru pun tidak bisa meregistrasi laporan tersebut,.
“Bukan berarti laporan itu ditolak. Secara subtansi dugaan itu tetap kita tindaklanjuti oleh kawan-kawan Panwascam Kecamatan,” terangnya.
Saat para pelapor datang, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Panwascam dan ditindaklanjuti.
Yang mana nantinya, APK-APK tersebut akan Panwascam pilah terlebih dahulu, APK mana yang benar-benar melanggar dan yang tidak melanggar.
“Jadi yang kita lanjutkan yang jelas pelanggarannya dan kemudian alamatnya yang jelas, itu yang ditindak lanjuti,” katanya.
Oleh karena itu, laporan dugaan pelanggaran APK sebanyak 108 ini tidak bisa dilaporkan kembali oleh pelapor karena peristiwa kejadian sama.
“Laporan tidak bisa diulang untuk melaporkan karena peristiwa kejadiannya sama, harus peristiwa yang berbeda,” tutupnya.
Sementara itu, seorang pelapor Jaya Hasiholan Limbong mengatakan, pada hari Senin dirinya datang ke Bawaslu untuk memperbaiki terkait alamat yang belum jelas, namun pihak Bawaslu tidak ada ditempat.
“Saya sangat kecewa atas penolakan laporan tersebut, dengan dasar alamat tidak jelas, padahal kami memakai titik google maps,” ucapnya.
Sebab, sebagai pelapor Ia mengaku, hanya bisa memanfaatkan teknologi bernama google maps, karena tidak mengetahui secara spesifik nama-nama jalan di Kota Banjarbaru, sehingga sedikit kebingungan.
“Saya sebagai masyarakat yang tidak tau nama jalan-jalan secara spesifik di Banjarbaru kebingungan, karena saya hanya bersandarkan kepada google maps,” akhirnya.