REDAKSI8.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum Siskaeee Tofan Agung Ginting menyebut Siskaee tengah mengidap penyakit gangguan kejiwaan.
Atas dasar itu, Ia telah mengajukan permohonan penangguhan penanahan terhadap kliennya Siskaee pasca dijebloskan ke penjara oleh Polda Metro Jaya karena terikat kasus pembuatan fil porno di Bilangan Jakarta Selatan.
“Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Tofan, dilansir dari pmjnews.com, Kamis (25/01/2024).
Tofan memberikan dirinya sebagai jaminan kepada polisi terkait penangguhan penahanan Siskaeee tersebut.
Menurut Tofan, sebagai jaminan dari Siskaeee dirinya tidak akan kabur dan menyatakan jika kliennya tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum lagi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan, jika surat permohonan penangguhan penahanan Siskaeee sudah diterima kepolisian.
“Ditreskrimsus sudah terima surat pemohonan tersebut,” ungkap Ade Ary Syam, seperti dikutip dari PMJ News.
Terkait soal surat permohonan itu, pihak kepolisian akan mengkajinya terlebih dulu.
“Tentu (surat permohohan penangguhan penahanan Siksaeee<-red) akan dikaji dan dipertimbangkan oleh penyidik,” tukas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Diketahui, kuasa hukum tersangka menyatakan kliennya memiliki gangguan kejiwaan, Namun tidak menunjukan surat keterangan rumah sakit terkait penyakit yang dimaksud.