REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Dalam rangka pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan terhadap Anak Binaan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama.
Perjanjian kerjasama tersebut dilakukan oleh Kepala LPKA Kelas I Martapura, Rudi Sarjono dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Martapura I Hj. Siti Nurmah Megawati, Kamis (18/01/2024) kemarin.

Kegiatan ini merupakan koordinasi lanjutan yang sebelumnya telah dilaksanakan koordinasi antara LPKA Kelas I Martapura melalui Seksi Perawatan pada tahun 2023 terkait perjanjian kerja sama (PKS) dengan Puskesmas Martapura 1 yang selanjutnya dilaksanakan penandatanganan oleh Kepala LPKA Martapura dan Kepala Puskesmas Martapura I.

PKS tersebut meliputi penyelenggaraan pelayanan pemeriksaan kesehatan secara umum bagi Anak Binaan di LPKA Kelas I Martapura. Selain itu, PKS ini juga merupakan salah satu bentuk peningkatan kualitas pelayanan pada LPKA Kelas I Martapura sehingga dapat mewujudkan Pembangunan Zona Integritas.
“Kami berterima kasih atas bantuan dan dukungan dari UPTD Puskesmas Martapura I dalam memberikan pelayanan kesehatan yang baik dan berkualitas bagi Anak Binaan LPKA Kelas I Martapura,” tutur Rudi Sarjono selaku Kepala LPKA Kelas I Martapura.
Kepala LPKA Kelas I Martapura juga berharap semoga bisa membantu memenuhi hak kesehatan Anak Binaan serta dapat berlanjut di masa mendatang. Kesehatan sangat penting untuk masa depan anak.
Dalam kesempatan yang sama, Hj. Siti Nurmah Megawati selaku Kepala UPTD Puskesmas Martapura I menyampaikan pihaknya siap bekerja sama dengan LPKA Kelas I Martapura dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi Anak Binaan.
Beberapa layanan kesehatan yang telah diberikan dan akan berlanjut oleh UPTD Puskesmas Martapura I kepada Anak Binaan LPKA Kelas I Martapura antara lain:
a. Kegiatan pemeriksaan kesehatan dan pelayanan kesehatan kepada Anak Binaan dilaksanakan setiap 1 (satu) bulan sekali.
b. Tindakan baik untuk pelayanan umum atau pelayanan gigi apabila diperlukan.
c. Layanan konseling.
d. Skrining TB/HIV/Hepatitis; dan
e. Rujukan.



