REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Setelah sekian lama Etiyani (55) tinggal di kawasan Jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Tengah, kini rumah satu-satunya yang ditempati Etiyani itu terpaksa terkena imbas penertiban oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru.

Etiyani mengungkapkan, sejak tahun 1982 atau 45 tahun, Ia dan keluarganya sudah hidup dan menetap di kawasan Trikora tersebut.
Katanya, tindakan penertiban rumahnya itu dilaksanakan tanpa ada pemberitahuan atau diskusi sebelumnya kepada keluarganya.
“Sebelumnya tidak ada bicara mereka, tiba-tiba ini langsung dibongkar. Kemarin ada diberitahu cuman tidak tahu kalau rumah dibongkar juga. Dikira cuma warung-warungnya saja yang disuruh dibongkar,” bebernya kepada awak media.
Etiyani mengaku, tanah yang ditinggalinya sekarang merupakan miliknya sendiri.
Ia pun sudah memiliki surat tanah sporadik. Akan tetapi untuk izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Etiyani memang belum memilikinya.
“Suratnl sporadiknya ada, tapi surat izin bangunan belum ada. Namanya kami lebih dulu membangun ini sebelum jalan digunakan. Jadi kami pikir tidak perlu berizin,” terangnya.
Empat buah warung miliknya sudah dibongkar sendiri sesuai pemberitahuan maupun peringatan dari pihak Satpol PP, Kota Banjarbaru.
Namun, Ia tidak mengetahui sama sekali bahwa tidak hanya warung saja yang harus di bongkar, tetapi rumahnya pun dibongkar.
Sehingga tidak ada persiapan apapun untuk memindah barang-barang ataupun perabotan rumah tangga.
“Harusnya bilang kalau rumah juga ikut dibongkar supaya kami bisa bongkar sendiri juga bangunan rumahnya,” sarannya.
“Mau makan saja enggak jadi makan aku ya Allah,” sambungnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman mengatakan, penertiban yang dilaksanakan pada hari ini merupakan lanjutan dari tindakan sebelumnya.
Berdasarkan informasi dari Dinas Perkim Banjarbaru, kurang lebih ada sekitar 22 bangunan yang akan kembali ditertibkan.
“Dari 22 bangunan itu ada yang masih utuh, kemudian ada sebagian yang sudah dibongkar,” katanya.
Dayat sebutan akrabnya membantah, jika ada pemilik bangunan yang tidak mendapatkan surat peringatan.
Sebab, sebelum penertiban dilaksanakan, pihaknya sudah menjalankan sesuai dengan SOP melalui SP1 sampai SP3.
Sampai-sampai pihak Satpol PP memberikan waktu untuk melakukan pembongakaran bangunan maupun warung-warung itu sendiri.
“Kita sudah kasih pemberitahuan penertiban, kita ada tanda terimanya. Mereka sudah menerima semua, bahkan dari kepolisian pun menyaksikan kalo ibu tersebut menerima surat peringatan, oleh karena itu mereka tetap tindak,” tandasnya.