Minggu, 5 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Bawaslu Banjarbaru Temukan Pelanggaran

Irma Dahliana by Irma Dahliana
9 Januari 2024
A A
Bawaslu Banjarbaru Temukan Pelanggaran

Spanduk caleg yang berdekatan dengan tiang listrik dan diduga melanggar ketentuan peraturan kampanye ataupun melanggar peraturan perundang-undangan Perda dan Perwali, Selasa (9/1/24). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru menyebutkan, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar peraturan akan diberikan sanksi administratif hingga penertiban.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Kota Banjarbaru, Hegar menyampaikan, sejauh ini sudah ada satu masyarakat yang melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran pemasangan APK.

“Kalau pelapornya baru satu, terkait dengan masalah APK di Kota Banjarbaru yang diduga melanggar ketentuan,” katanya, Selasa (9/1/24).

Sesuai dengan mekanismenya kata Hegar, apabila ada masyarakat yang melaporkan terkait pelanggaran APK kampanye, berkas laporannya akan diterima, itupun jika form kelengkapan dari laporan tersebut ada.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

“Nanti kami kajian dulu, habis laporan masuk kami lihat dulu material-materialnya, tapi yang jelas akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.

“Kalau kami 2 hari untuk kami melakukan kajian awal,” sambungnya.

Jika nanti pelaporan itu ditemukan dugaan pelanggaran pemilu kampanye atau melanggar peraturan perundang-undangan yang lain seperti Perda ataupun Perwali, pihaknya akan memberikan sanksi dan teguran, hingga ditertibkan.

Oleh karena itu, apabila APK melanggar ketentuan kampanye masuknya di administrasi, berarti tata cara, prosedur dan mekanisme, sehingga harus mematuhi ketentuan administrasi yang beralaku.

Namun, disaat nanti diminta untuk mencabut ataupun menggeser, tetapi tidak dipindahkan, maka pihaknya tak segan melakukan penertiban.

“Akan kami berikan sanksi, teguran, dan penertiban, tergantung dari pelanggarannya, kalau pelanggarannya ketentuan kampanye pemilu maka Bawaslu sendiri yang akan menindak, tapi kalau melanggar peraturan lain, berarti kita kerjasama dengan linear atau Satpol PP,” jelasnya.

Meski demikian, sampai hari ini Bawaslu Kota Banjarbaru belum pernah menertibkan pelanggaran pemasangan APK oleh Bacaleg maupun Paslon-paslon.

“Sejauh ini belum ada, tapi kami kemarin sudah meminta kepada panwascam dan TKD untuk melakukan pencermatan kembali, apabila ada yang melanggar ketentuan kampanye,” tutupnya.

Sementara itu, seorang pelapor Fahmi Azhari menyampaikan, hari ini dirinya mendatangi kantor Bawaslu Banjarbaru untuk melaporkan tentang adanya dugaan pelanggaran pemilu berupa APK.

“Karena diduga melanggar kami berinisiatif melaporkan, karena demokrasi ini sangat penting untuk partisipasi masyarakat,” cetusnya.

Fahmi menuturkan, yang menjadi motivasi dirinya dalam pelaporan dugaan pelanggaran APK tersebut, karena ingin memantik masyarakat agar berani melaporkan jika terdapat pelanggaran kampanye.

Karena menurutnya, Bawaslu tidak mungkin bisa bekerja sendiri, sehingga perlu peran serta dari masyarakat untuk kenyamanan dan kelancaran berdemokrasi.

“Pelanggarannya itu seperti menempel dipohon, tempat pendidikan yang kita tahu tidak boleh untuk ditempel APK, hal tersebut berdasarkan PKPU nomor 15 Tahun 2023 tentang pemasangan APK, dan ada di pohon,” jelasnya.

“Juga ada beberapa ditiang listrik, terkait dengan fasilitas negara hal itu tidak dibolehkan, berdasarkan peraturan Wali kota dan PKPU, hal-hal tersebut lah yang kami laporkan,” tambahnya.

Lokasi pelanggaran APK yang ditemukan tukasnya berada sekitaran Banjarbaru Utara dan sebagian Banjarbaru Selatan, dengan jumlah kurang lebih sebanyak 34 spanduk.

“Yang kami laporkan itu hampir semua partai dan caleg, sekali lagi yang kami laporkan APK yang melanggar peraturan Wali Kota dan PKPU nomor 15 tahun 2023, dengan harapan segera ditindak lanjuti,” tandasnya.

Share27Tweet17Send

Related Posts

PENGUMUMAN KEHILANGAN STNK

PENGUMUMAN KEHILANGAN STNK

by Kahfi
5 Juli 2026

Telah hilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan data sebagai berikut:Nama Pemilik : HendriyantoNomor Polisi : BE 2151 AEVMerek :...

Dinas Kesehatan Tapteng Sambut Baik Sunat Massal Gratis DMI, Wujud Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Dinas Kesehatan Tapteng Sambut Baik Sunat Massal Gratis DMI, Wujud Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

by Tim Redaksi8.com
4 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TAPANULI TENGAH - Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah memfasilitasi pelaksanaan sunat massal gratis yang diselenggarakan Dewan Masjid Indonesia (DMI)...

Komisi IV DPR RI Tinjau Balai Veteriner Banjarbaru, Pastikan Kesiapan Hadapi Ancaman El Nino

Komisi IV DPR RI Tinjau Balai Veteriner Banjarbaru, Pastikan Kesiapan Hadapi Ancaman El Nino

by Ramadhani MTD.
4 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Balai Veteriner Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (03/07/2026), untuk...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In