REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Saat ini memasuki masa kampanye bagi calon Presiden dan Wakil Presiden serta Calon Legislatif (Caleg) di Indonesia. Sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden dan juga caleg, ada beberapa peraturan yang harus dihindari karena dilarang. Peraturan tersebut harus ditaati agar tidak mendapatkan sanksi.
Seperti yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Banjar sekaligus Penanggung Jawab Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Wahyu mengungkapkan bahwa apa yang tidak dibolehkan bagi calon calon Presiden serta Wakil Presiden dan calon legislatif sudah diatur didalam UU nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 15 tahun 2023.
“Di dalam UU nomor 7 tahun 2017, sudah diatur terkait larangan dalam kampanye sebagaimana dimulai dari Pasal 280 sampai dengan Pasal 283. Selain itu juga diatur sanksi atas Pelanggaran Larangan Kampanye di Pasal 284,” ungkapnya.
Wahyu menjelaskan bahwa terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), itu sudah diatur. Sesuai Pasal 71 PKPU nomor 15 Tahun 2023, alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang pada tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan.
“Ketiga tempat tersebut meliputi gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi; gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Tempat umum termasuk juga halaman, pagar, dan atau tembok,” tuturnya.
“Selebihnya, larangan itu bisa rekan-rekan media lihat di dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, peserta pemilu agar hendaknya sebelum kampanye diwajibkan memberikan pemberitahuan kepada pihak Kepolisian, KPU dan Bawaslu, baik tempat dan waktu pelaksanaan kampanye,” tambahnya.
Selain itu juga, pada Pasal 72 PKPU Nomor 15 Tahun 2017 melarang Pelaksana Kampanye, peserta dan tim kampanye:
a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945 dan bentuk NKRI;
b. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI;
c. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan /atau peserta pemilu yang lain;
d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. Menggangu ketertiban umum;
f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat dan/atau peserta pemilu yang lain;
g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;
h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan;
j. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Selain larangan yang diatur di dalam Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Larangan tersebut juga diatur di dalam Peraturan Bupati Kabupaten Banjar Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengaturan Alat Peraga Kampanye.
“Di dalam peraturan Bupati Banjar tersebut mengatur pula terkait bagaimana pemasangan alat peraga kampanye, lokasi pemasangan, serta sanksi administratif-nya bagi pelanggar larangan tersebut,” ucapnya
Wahyu juga menjelaskan, adapun terkait menutupi baliho atau spanduk yang saling tindih atau saling menutupi itu akan menjadi sengketa antar peserta pemilu, maka prosedurnya apabila ada yang merasa dirugikan spanduk atau balihonya atau APK ditimpa oleh APK peserta pemilu yang lain maka dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu sesuai tingkatannya, bisa di kecamatan atau juga di kabupaten berdasarkan dimana lokasi terjadi sengketanya.
Untuk orang yang melakukan pengrusakan terhadap baliho atau spanduk caleg lain, Wahyu kembali menjelaskan bahwa ada sanksi yang akan dikenakan pada yang merusak baliho atau spanduk milik caleg lain.
“Di dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 72 ayat (1) huruf g PKPU Nomor 15 Tahun 2023 diatur larangan pelaksana kampanye, peserta dan tim kampanye merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu maka sanksinya diatur di Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 yakni setiap pelaksanaan, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,-,” jelasnya
Adapun pembagian sembako merupakan perbuatan yang dilarang dalam UU Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 huruf j dalam Pasal 280 huruf j disebutkan Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
“Sembako ini merupakan bagian dari materi lainnya. Sehingga tidak diperbolehkan untuk dibagikan kepada peserta kampanye pemilu,” pungkasnya
Terkait ketentuan pidana di masa atau tahapan kampanye ini, bisa rekan-rekan media lihat di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Diantaranya Pasal 490, 491, 492, 493, 494, 495, 496, 497, Pasal 521, 522, 523 ayat (1), 524, 525, 526, 527, 528, 546, 547, 548,



