REDAKSI8.COM, ACEH – Seorang warga Rohingya berinizial MA (35) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyeludupan manusia ke Indonesia, oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh.
“Tersangka berinisial MA, umur 35 tahun, asal Myanmar,” ungkap Kapolresta Banda Aceh Kombes. Pol. Fahmi Irwan Ramli dilansir dari tribatanews.polri.go.id, Senin (18/12/2023).

Kata Kapolres, tersangka merupakan pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum yang merupakan lokasi penampungan etnis Rohingya di Cox’s Bazar Bangladesh.

“Dia merupakan satu dari 137 pengungsi yang mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Minggu (10/12/23),” paparnya.
Usai mendarat, MA dan seorang warga Rohingya berinisial AH memisahkan diri dari kelompoknya.
Namun, keduanya diamankan warga setempat dan diserahkan ke kantor kepolisian setempat.
Saat diperiksa dan digeledah ungkap kapolres, ditemukan barang bukti berupa telepon genggam milik tersangka MA dan AH.
“Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap keduanya, diduga kuat (mereka) terlibat dalam dugaan tindak pidana penyelundupan manusia terkait pemindahan warga etnis Rohingya dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh ke wilayah negara Indonesia,” ujar Kapolres.