REDAKSI8.COM, JAKARTA – Setelah menjalani pemeriksaan, terduga pelaku penganiayaan LD terhadap pacarnya RAS ujar Kapolres Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Susatyo Purnomo Condro telah menganiaya RAS sebanyak 2 kali.
Lokasinya di Mall Cinere pada tanggal 30 September dan di kediaman korban daerah Gambir pada tanggal 7 November 2023.

Dilansir dari website berita Kepolisian RI tribatanews.polri.go.id pada Jumat (17/11/2023) pukul 14:22 WIB, korban yang bersangkutan telah menyertakan hasil visum saat melaporkan ke pihak polisi.
Sambung Kapolres, tersangka menganiaya korban dengan menarik serta memiting korban hingga terjadi luka pada bagian tangan, leher dan paha.
“Jadi tersangka menjalani hubungan selama 1 tahun sejak Oktober 2022. Kemudian ada rasa cemburu akibat melihat chat dan sebagainya, lalu melakukan penganiayaan, kekerasan terhadap korban,” jelas Kapolres, Jumat (17/11/23).
Tidak hanya soal penganiayaan, LD pun kata Kapolres ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penghinaan terhadap institusi Polri.
Dimana LD sebelumnya sempat menantang tidak takut dilaporkan ke polisi oleh korban.
LD kemudian ditahan dan disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. Kemudian, pasal 207 KUHP tentang penistaan kepada pihak institusi.



