REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan lakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Kabupaten Kapuas, Kamis (2/11/2023).
Kunker rombongan anggota DPRD Kabupaten Banjar Komisi II tersebut diterima oleh Wakil Ketua II DPRD Kapuas Evan Rahman Saputra, bertempat di ruang kerjanya.

Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Kapuas Evan Rahman Saputra bahwa Kunjungan dari anggota DPRD Kabupaten Banjar ini dalam rangka sharing dan menggali referensi terkait pedoman penyusunan APBD tahun 2024.
Evan Rahman Saputra berharap, pertemuan ini dapat menjadi wadah untuk saling tukar dan sharing informasi, sehingga dapat menjadi referensi dalam pelaksanaan tugas dewan.
Sementara itu, M Yunani, salah satu anggota DPRD Kabupaten Banjar komisi II menyampaikan apresiasi atas sambutan pihak DPRD Kabupaten Kapuas.
Ia menuturkan, kunker ini dalam rangka studi banding terkait penyusunan APBD, menyusul telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Dalam rangka persiapan penyusunan APBD tahun 2024 kan ada Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD,” ucap M Yunani.
Ia menambahkan, sebagaimana informasi yang diterima bahwa DPRD Kabupaten Kapuas menurut M Yunani sedang melaksanakan tahapan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2024.
“Jadi hampir sama tahapan-tahapannya yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Kapuas, yang penting tidak melewati batas waktu,” tuturnya.



