Selasa, 14 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Di Kelurahan Airmadidi, Urus Berkas Dikenakan Ongkos Yang Cukup Besar

Bagus Budi Wibowo by Bagus Budi Wibowo
26 Oktober 2023
A A
Di Kelurahan Airmadidi, Urus Berkas Dikenakan Ongkos Yang Cukup Besar
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, Manado – Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 Junto UU nomor 22 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi termasuk pungutan liar (Pungli). Walau sudah diatur dan hal tersebut juga salah satu tindak pidana, tetapi masih ada yang mengerjakan.

Uniknya, hal yang sudah diatur oleh UU tersebut tidaklah berlaku bagi Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Olvien Pandean.

Lebih miris lagi, guna mendapatkan Tanda tangan (TTD) darinya sudah mematok harga yakni Rp 250.000 pada setiap pengurusan berkas di Kantor Kelurahan Airmadidi Atas.

“Jadi, awalnya saya mau melakukan pengurusan surat pengantar ahli waris dan dari pihak kelurahan sudah pasang harga Rp 250.000,” ungkap warga inisial NS, Kamis (25/10/2023).

LihatJuga :

Misteri Kasus Pembuangan Bayi di Rosela Terungkap! Ini Tersangkanya

Pemko Banjarbaru Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis Melalui Satgas MBG

Program MBG Banjarbaru Disorot, DPRD Desak Evaluasi Waktu Masak dan Pengiriman

Antisipasi Kejadian Keracunan Makanan, Pemko Gelar RDP Bersama 21 Dapur MBG di Banjarbaru

Dijelaskannya, demi mendapatkan TTD Lurah dilakukan tawar menawar hingga dari Rp 250.000 menjadi Rp 200.000 per berkas yang ditandatangani oleh lurah.

“Katanya Rp 200.000 itu biaya admin. Namun, ketika saya ke kantor kecamatan untuk meminta TTD lanjutan untuk surat yang sama, di meja piket saya bertanya apakah ada biaya admin dan dijawab oleh petugas piket bahwa tidak ada,” ucapnya.

Sumber juga menjelaskan dimana di Kantor Kecamatan sempat berbincang dengan petugas piket. Petugas piket pun bertanya memangnya kenapa. Sumber pun menjawab bahwa di kantor Lurah Airmadidi Atas ada pungutan admin.

“Nah, disini petugas piket itu mengatakan bahwa hal tersebut sudah sering terjadi. Dan sudah ada yang mengadu ke Camat akan hal ini,” katanya.

Merasa dirugikan Sumber kembali ke Kantor Kelurahan Airmadidi Atas untuk meminta kwitansi sebagai tanda pembayaran.

“Disitu kami bertemu dengan ibu yang menerima Uang akan tetapi tidak diberikan kwitansi dengan alasan itu Partisipasi padahal sebelumnya itu untuk biaya admin,” lanjutnya.

“Pada akhirnya mereka mau mengembalikan uang akan tetapi dengan catatan minta pengantar dari pala. Namun, uang yang kembali hanya Rp 150.000 untuk Rp 50.000 katanya masih sama biaya admin,” katanya.

Sesuai dengan pasal 423 KUHP tentang Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.

Sementara Lurah Airmadidi Atas Olvien Pandean didampingi Kasi Pemerintahan Fintje Luntungan membantah keras bahwa ada pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai atau pun dilakukan oleh dirinya sendiri.

“Oh itu tidak benar. Kami tidak meminta tapi merekalah yang memberikan itu. Untuk uang itu hanyalah partisipasi,” kata dia.

Disentil terkait pernyataan dari piket di kantor Kecamatan yang mana di Kelurahan Airmadidi Atas dimana sering terjadi pungli. Olvien Pandean menjawab jika hal itu tidak benar.

“Nanti saya cari tahu siapa yang mengatakan hal tersebut. Sebab selama ini ada yang memberikan uang itu hanyalah partisipasi kepada kami,” ucapnya.

“Pada intinya uang mereka telah kami kembalikan. Akan tetapi untuk Rp 50.000 yang dipotong itu atas perintah mereka,” sambungnya.

Disentil terkait pemotongan yang disebut sebagai biaya administrasi. Hal tersebut langsung dibantah oleh Fintje Luntungan dimana menurutnya hanya salah penyebutan saja.

“Maksud saya partisipasi bukan biaya administrasi,” jawabnya singkat.

Sementara Camat Airmadidi Rocky Tangkulung ketika dikonfirmasi akan hal itu, ia menyatakan akan hal ini dan sudah pernah mendapatkan aduan.

“Sudah berapa kali. Dan saya sudah perintahkan untuk pengurusan surat-surat seperti ini tidak ada pungutan biaya. Sedangkan untuk Kasi Pemerintahan di Kelurahan Airmadidi Atas Fintje Luntungan sudah saya perintahkan untuk tidak terlibat lagi,” kata dia.

Ditanya apakah oknum-oknum Lurah yang telah kedapatan melakukan pungli sudah dilakukan evaluasi. Ia menyatakan bahwa sudah dilakukan evaluasi.

“Sementara dilakukan evaluasi. Tinggal menunggu saja. Dalam waktu dekat sudah akan diserahkan ke BKPSDM Minut,” jelasnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

pengambilan sumpah jabatan sejumlah pejabat di lingkungan Polres Kotabaru, Senin (13/10/2025). Foto Humas Polres Kotabaru

Kapolres Kotabaru Pimpin Sertijab Lima Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima

by Gilang Romadhon
14 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, KOTABARU — Dalam suasana penuh khidmat dan disiplin tinggi, Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K. memimpin langsung upacara...

Setelah 20 Tahun Terabaikan, Masinton Pasaribu Turun ke Lapangan, Jalan Mela I yang Viral Kini Diperbaiki

Setelah 20 Tahun Terabaikan, Masinton Pasaribu Turun ke Lapangan, Jalan Mela I yang Viral Kini Diperbaiki

by Dedi Pasaribu
14 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, TAPTENG - Sempat diviralkan di media sosial karena rusak parah selama hampir 20 tahun, jalan Aek Lobu di Desa...

PLN Sambung Listrik Gratis Bagi 93 KK di Kampung Nelayan Indramayu

PLN Sambung Listrik Gratis Bagi 93 KK di Kampung Nelayan Indramayu

by Ramadhani MTD.
14 Oktober 2025

REDAKSI8.COM, INDRAMAYU – Raut bahagia terpancar dari wajah 93 Kepala Keluarga (KK) di Kampung Nelayan Sejahtera, Desa Eretan Kulon, Indramayu,...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • DKPP Kabupaten Banjar Tanamkan Pola Makan Sehat Sejak Dini, Gelar Sosialisasi B2SA di Sekolah

    DKPP Kabupaten Banjar Tanamkan Pola Makan Sehat Sejak Dini, Gelar Sosialisasi B2SA di Sekolah

    171 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Distan Kabupaten Banjar Kawal Program Cetak Sawah Rakyat, Bangun Tanggul untuk Antisipasi Banjir

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Kodim 1006 Banjar Sidak Dapur SPPG Usai Kasus Keracunan, Temukan Sejumlah Catatan Penting Soal Sanitasi

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Dishub Kabupaten Banjar Pasang GPS di 30 Armada Feeder Trans Intan Banjar, Tingkatkan Layanan Transportasi Publik Berbasis Teknologi

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • FAJI Kalsel Gelar Pelatihan Juri Arung Jeram: Siapkan Kader Wasit untuk Prestasi Nasional

    144 shares
    Share 58 Tweet 36

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In