Minggu, 19 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Habib Ali Husien Al Idrus: Sesuai Fatwa MUI Kabupaten Banjar Bahwa Money Politik Dan Kampanye Ditempat Ibadah Haram

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
13 Oktober 2023
A A
Habib Ali Husien Al Idrus: Sesuai Fatwa MUI Kabupaten Banjar Bahwa Money Politik Dan Kampanye Ditempat Ibadah Haram
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Pemilihan umum tahun 2024 tidak lama lagi. Pemilu sering sekali dikaitkan dengan berbagai macam cara berpolitik oleh para calon legislatif dan eksekutif. Masing-masing calon menggunakan berbagai metode, dari yang biasa-biasa saja hingga yang tidak biasa.

Berkaca pada pemilu beberapa tahun lalu, situasi politik memiliki banyak kesan yang tidak menyenangkan dan banyak dampak negatif. Pada tahun 2019 yang di mana perpecahan sangat terasa termasuk antara keluarga disebabkan politik yang memanas.

Berbagai Isu-isu selalu dilempar tak terkecuali isu-isu agama, tidak hanya itu, tempat-tempat ibadah yang seharusnya digunakan untuk mengajarkan ilmu dan sosial keagamaan tidak luput menjadi tempat kampanye yang membuat perpecahan.

Selain saling lempar isu. Pemilu juga tidak lepas dari Riswah (Money Politic), dalam catatan Mahkamah Konstitusi, hampir semua pemilihan kepala daerah sepanjang 2010-2013 diwarnai praktik politik uang.

LihatJuga :

Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma Gelar Reses Masa Sidang II, Serap Aspirasi Warga Desa Wanasari

Panitia Pemilihan Rektor ULM Tetapkan Nomor Urut Empat Bakal Calon Periode 2026-2030

PLN Hadirkan Promo “Semangat Baru Makin Berdaya”, Diskon 50% Biaya Tambah Daya Listrik untuk Pelanggan

Juara Eropa Vs Juara Amerika, Yamal dan Pedro Cedera?

Pada saat pemilihan Kepala Daerah dipilih oleh DPRD dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dikeluarkan, praktik Riswah selalu saja terjadi dalam pemilihan. Celakanya, masyarakat pun tak merasa disuap ketika mereka dengan terang-terangan menerima sesuatu yang bersifat transaksional dari para calon, praktik money politic dalam pemilu memang sangat beragam.

08-Hukum-Riswah-Money-Politic-dan-Kampanye-di-Tempat-IbadahUnduh

Seperti yang disampaikan oleh Habib Ali Husien Al Idrus salah satu anggota Fatwa MUI Kabupaten Banjar bahwa secara hukum Riswah atau praktik money politic ini jelas dinyatakan ilegal, tetapi dalam kenyataan modusnya tetap menjamur hingga peralihan bahasa menjadi infaq dan sedekah oleh para calon tertentu.

Terkait Money Politik, Berbagai instrumen hukum sampai saat ini belum efektif. Seperti diketahui dalam Undang-undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, dan juga ancaman pidana pada Pasal 301 Undang-undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012.

“Praktik ini juga berdampak tidak baik terhadap masyarakat karena terjadinya Riswah dilingkungan masyarakat menunjukkan telah merajalela kerusakan dan kezaliman, kemudian dampak negatif money politic tidak hanya merusak mental dan kredibilitas pejabat dan aparat sebagai penegak hukum dan penyelenggara kepentingan publik,” ungkapnya.

Selain itu, menurut Habib Ali bahwa Money Politik juga menurunkan kepercayaan masyarakat kepada mereka secara umum serta berimbas kepada Pendidikan politik, selain itu juga merugikan ekonomi negara sendiri seperti yang dijelaskan dalam penelitian Paolo Mauro pada 1997, dan Praktik ini akhirnya memunculkan para pemimpin yang hanya peduli kepentingan pribadi, akhirnya setelah menjabat, dia akan melakukan berbagai kecurangan, menerima suap, gratifikasi atau korupsi lainnya dengan berbagai macam bentuk.

Dari praktik-praktik tersebut, maka seluruh pihak terkait harus mengambil sikap dalam mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, terutama pada Pemilu serentak 2024 dan Pemilu- pemilu kedepan agar kiranya hal-hal yang terjadi 10 tahun kebelakang tidak terulang, dan pada pembahasan tersebut juga memunculkan beberapa pertanyaan.
Pertanyaan adalah, Apa hukum orang yang mempraktekkan Riswah (Money Politic)? Apa hukum orang yang menerima Riswah ? Apa hukum orang yang mempraktekkan Riswah dengan mengganti sebutan menjadi Infaq dan Sedekah (dll)? Apa hukum kampanye di tempat ibadah ? Apa hukum kampanye menggunakan simbol / identitas agama ?

Dari pertanyaan diatas, maka MUI Kabupaten Banjar memperhatikan dan menimbang bahwa: Standar pelaku dan definisi politik uang dalam semua tahapan pemilu. Bahwa diperlukan tanggapan serius atas keluhan yang tertuang dalam deskripsi di atas. Pentingnya budaya politik rahasia, bersih, jujur dan adil.

Adapun Dampak negatif secara umum dari politik uang: Mencederai proses politik yang demokratis. Menyuburkan budaya politik kotor serta merusak paradigma bangsa. Menghasilkan manajemen pemerintahan yang korup. Menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada calon pemimpin. Merugikan Negara. Menghilangkan martabat dan marwah Negara. Melanggar hak asasi manusia karena memanipulasi pilihan hati nurani.

Politik adalah segala urusan dan tindakan mengenai pemerintahan Negara atau terhadap Negara lain untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas.
Politik uang adalah setiap orang yang memberi dan menerima suap (uang sogokan) atau berupa materi lainnya yang bersifat transaksi (sebagai imbalan) dalam upaya mempengaruhi pilihannya dan untuk merugikan atau menguntungkan calon tertentu dalam semua tahapan pemilu.

“Adapun terkait hukum politik uang adalah, Memberi Sogokan Haram, Menerima Sogokan Haram karena karena Keduanya termasuk di dalam Ar Rasyi (penyogok) dan Al Murtasvi (penerima sogokan) yang dilaknat Rasul SAW. Karena termasuk kecurangan (khianat) / Gulul (korupsi) yang dilarang Agama,” ungkap Habib Ali.

Adapun terkait merevisi nama sogokan dengan nama Infaq atau Sedekah itu hukumnya Haram. Menurut Habib Ali bahwa Niat berdampak besar dalam kasus ini. Hati nurani masyarakat meyakini tradisi dan budaya sogokan merusak moral bangsa. Hukum menunaikan Infaq dan Sedekah dengan niat Zakat sekaligus suap Sah tapi Berdosa. Money Politik dengan tafsiran No. 1. 2 dan 3 adalah Haram dan ilegal karena kecurangan yang pada hakikatnya adalah korupsi yang dilarang Agama dan Negara.

Pengertian Kampanye. Masjid, Simbol dan identitas Agama, adapun Kampanye adalah kegiatan peserta dan tim kampanye untuk meyakinkan masyarakat dengan menawarkan visi, misi dan program peserta pemilu. Masjid adalah sarana ibadah umat Islam, dalam pengertian lebih luas mencakup Masjid Agung (disalati Jumat), Masjid Kecil (tidak dishalati Jumat), Mushalla, Surau dan Majelis Ta’lim.

Simbol Agama adalah lambang tertentu Agama seperti bendera Tahlil, Kitab Suci, Identitas Agama adalah identitas kultural yang sangat sensitif seperti Iman, Islam dan ayat-ayat Qur’an.

“Terkait hukum kampanye di dalam masjid adalah Haram Karena Kampanye di tempat ibadah dianalogikan berdagang di masjid, maka hukumnya haram. Kampanye di tempat ibadah dianalogikan membaca gubahan syair tercela di masjid, maka hukumnya haram. Kampanye di tempat ibadah dianalogikan mengumumkan kehilangan barang di masjid, maka hukumnya haram. Kampanye di tempat ibadah menghilangkan martabat dan marwah masjid, maka hukumnya haram. Kampanye di tempat ibadah diselingi dengan janji dan kebohongan. Kampanye di tempat ibadah merusak moral dan kerukunan masyarakat,” ucapnya.

Adapun Kampanye menggunakan simbol atau identitas Agama adalah hukumnya Haram tegas Habib Ali bahwa itu merupakan sesuatu yang merendahkan harkat dan martabat Agama. Termasuk politisasi Agama yang bersifat duniawi. Membuka jalan kepada penafsiran ayat-ayat suci tanpa dasar.

Terkait dengan Fatwa MUI Kabupaten ini, Ketua MUI Kabupaten Banjar Dr KH Muhammad Husein berharap terakit fatwa MUI ini agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama yang ada di Kabupaten Banjar agar masyarakat tahu terkait hukum Money Politik.

Berharap fatwa ini disosialisasikan kepada seluruh masyarakat. Beliau juga instruksikan kepada MUI di kecamatan-kecamatan se kab banjar agara mensosialisasikan fatwa tersebut,” ungkap Dr KH Muhammad Husein.

Share27Tweet17Send

Related Posts

Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma Gelar Reses Masa Sidang II, Serap Aspirasi Warga Desa Wanasari

Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma Gelar Reses Masa Sidang II, Serap Aspirasi Warga Desa Wanasari

by erna wati
18 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Ratusan warga memadati lokasi kegiatan reses masa sidang II tahun 2026 yang digelar oleh Wakil Ketua...

Juara Eropa Vs Juara Amerika, Yamal dan Pedro Cedera?

Juara Eropa Vs Juara Amerika, Yamal dan Pedro Cedera?

by angga sasmita
18 Juli 2026

REDAKSI8.COM, INTERNASIONAL - Juara Eropa Spanyol akan berhadapan dengan Juara Bertahan dunia Argentina yang juga merupakan Juara Copa Amerika di...

PN Sibolga Putus Gugatan Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum Ahli Waris Asden Hutabarat Apresiasi Majelis Hakim

PN Sibolga Putus Gugatan Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum Ahli Waris Asden Hutabarat Apresiasi Majelis Hakim

by Dedi Pasaribu
18 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TAPANULI TENGAH - Kuasa hukum ahli waris almarhum Asden Hutabarat, Parlaungan Silalahi, SH., MH., menyampaikan bahwa pihaknya secara resmi...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In