REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Puluhan warga Palam,Kota Banjarbaru berbondong-bondong PT. Galuh Cempaka, Senin (18/9/23) siang.
Bukan tanpa alasan, warga mendatangi perusahaan dikarenakan untuk meminta pembebasan limbah dari produktif perusahaan.
Sebab limbah perusahaan dinilai sangat berdampak kepada perekonomian masyarakat sekitar.
Koordinator warga Palam, RT. 05 dan 06, Kota Banjarbaru, Yansan menyampaikan, sempat vakum, namun tahun 2020 aktivitas perusahaan kembali lagi hingga sekarang.
Alhasil, pihaknya meminta kembali untuk diberikan izin dalam pembebasan limbah dari perusahaan.
Permintaan itu pun tidak asal, pihaknya sudah membuat surat permohonan atas nama warga berdasarkan persetujuan dari forum RT/RW hingga ke Kelurahan.
“Pembebasan limbah dari produktif perusahaan itu yang kami harapkan, yang dulu-dulu nya pernah dibebaskan juga dari zaman-zaman perusahaan-perusahaan sebelumnya,” ucapnya.
“Sekarang kami maunya kaya yang dulu, tapi perusahaan masih berat tujuannya untuk melepaskan,” tambahnya.
Yansan menjelaskan, dari Tahun 2012 sampai 2017 limbah perusahaan dikelola oleh warga, bahkan limbah tersebut sempat dikeluarkan ke permukiman agar dikelola warga kampung.
Dimana hasil dari limbah itu pihaknya sisihkan untuk fasilitas umum juga, bukan untuk kepentingan pribadi warga saja.
Contohnya tempat ibadah dan TK Al-Qur’an ditambah adanya anak-anak yatim.
“Ya saling merangkul lah antara perusahaan sama warga, sempat dibebaskan dan sempat dikelola masyarakat dengan acuan-acuan dari Kelurahan juga perizinan nya,” harapnya.
Adapun bentuk limbah perusahaan itu seperti, Pasir bercampur puya (kandungan emas), dan Batu Krikil yang memiliki kandungan butiran intan kecil-kecil.
Dari hasil pertemuan pada hari ini, Yansan mengatakan, bahwa perusahaan meminta waktu selama 1 bulan untuk memberikan jawaban atas permintaan warga tersebut.
“Siap untuk mengeluarkan tetapi melalui proses-proses dan perizinan dahulu, Ia minta tempo 1 bulan, tapi harapan kami lebih cepat lebih baik sebenarnya,” jelasnya.
“Supaya warga kami tidak dianggap kaya tikus penjahat apa masuk-masuk ke area galuh itu harapan kami,” tandasnya.
Sementara itu, HRGA Legal DP PT. Galuh Cempaka, Prabowo Suprihadi mengatakan, tidak keberatan jika warga ingin menyampaikan aspirasinya.
“Wah tidak ada masalah, dalam arti kita memang menambung aspirasi ya, kan ini warga sekitar juga harus kita akomodasi, intinya apa yang kita bisa kita bantu,” katanya.
Prabowo juga mengatakan, hal seperti ini sudah biasa terjadi dari zaman-zaman sebelumnya.
Oleh karena itu, Ia menilai, apa yang dilakukan oleh warga tidak ada masalah dan tidak akan menjadi masalah karena warga hanya menyampaikan aspiranya.
“Bersurat tapi belum sempat kita balesin, ini mau kita balesin tapi keburu sudah datang ya kita harus terima,” ungkapnya
Dengan begitu, Prabowo menjelaskan, pihaknya harus bicarakan terlebih dahulu dengan pemerintahan dan lainnya terkait dari izin-izin yang ditentukan itu bagaimana, sebab pihaknya juga harus ada aturanya.
“Tuntutannya apa yaa mereka minta limbah, tapi belum ada limbahnya, apa yang mau kita kasih, dan kita tidak bisa memberikan sesuatunya secara tidak beralasan kan harus ada aturan-aturan yang diikuti,” terangnya.



