REDAKSI8.COM – Empat Raperda telah disahkan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, yakni perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar nomor 6 tahun 2011 tentang retrubusi perizinan tertentu.
Kemudian perubahan kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi jasa. Lalu perubahan ke empat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.


