REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Banjar mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar yang beralamat di jalan Sekumpul Ujung Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, Minggu (9/7/2023) siang.
DPC PKB Kabupaten Banjar merupakan partai ke 6 (enam) yang mengajukan perbaikan dokumen calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar untuk pemilihan umum serentak tahun 2024 mendatang.
Candra Adi Susilo selaku penghubung DPC PKB Kabupaten Banjar saat mengantar dokumen pengajuan perbaikan bakal calon DPRD Kabupaten Banjar mengucapkan terimakasih atas atas bantuan KPU Kabupaten Banjar sudah membantu dalam perbaikan.
“Alhamdulillah dokumen perbaikan sudah kita serahkan kepada KPU Kabupaten Banjar dan oleh KPU Kabupaten Banjar sudah dinyatakan memenuhi syarat atau MS terhadap berkas pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Banjar,” tuturnya.
Candra jua menjelaskan bahwa untuk perbaikan yang dilakukan berupa pergantian bakal calon anggota DPRD Kabupaten Banjar karena ada salah satu bakal calon yang berurusan dengan hukum, jadi untuk tidak terjadi permasalahan makanya dilakukan pergantian.
“Ada dua orang yang dilakukan pergantian yakni di dapil 4 dan dapil 5, untuk dapil empat karena yang bersangkutan belum cukup umur dan untuk dapil 5 karena ada salah satu bakal calon yang berurusan dengan hukum dan kita selesaikan melalui internal partai dan kita lakukan pergantian,” tuturnya.



