Rabu, 4 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

MUI Kabupaten Banjar Kelurkan Fatwa Penyembelihan Hewan Kurban Di Halaman Masjid

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
8 Juni 2023
A A
MUI Kabupaten Banjar Kelurkan Fatwa Penyembelihan Hewan Kurban Di Halaman Masjid

Komisi Fatwa MUI Kabupaten Banjar yang di Ketua Oleh KH Muhammad Itqon Khalilurrahman mengeluarkan surat keputusan dengan nomor fatwa 05/Kep/KF-MUI/I.2023 tentang "Hukum Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban di Halaman Masjid".

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah sekitar 20 hari lagi. Hari Raya Idul Adha atau lebih dikenal dengan sebuatan Hari Raya Kurban. Dihari tesebut hampir seluruh tempat ibadah umat Islam melaksanakan penyembelihan hewan Kurban.

Tentunya, pelaksaan ibadah Kurban seperti pelaksanan penyembelihan hewan Kurban sering dilakukan oleh warga dilingkungan masjid, terutama di halaman tempat ibadah bagi umat Islam seperti Masjid dan juga Langgar atau Mushola.

Untuk menyikapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar melalui Komisi Fatwa MUI Kabupaten Banjar yang di Ketua Oleh KH Muhammad Itqon Khalilurrahman mengeluarkan surat keputusan dengan nomor fatwa 05/Kep/KF-MUI/I.2023 tentang “Hukum Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban di Halaman Masjid”.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan pada sidang tanggal 25 Mei 2023 telah membahas mengenai hukum melaksanakan penyembelihan hewan Kurban di halaman Masjid dan penggunaan barang-barang yang ada di tempat tersebut.

LihatJuga :

Jumran Dituntut Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum dan Keluarga Korban Kecewa

Fluktuasi Harga Bawang Jelang Idul Adha 2025, Ada Yang Mahal?

Jumran Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Dinas Koperasi Gandeng UMKM Pilah Produk Perikanan, Baby Cumi Berformalin?

Dari fenomena tersebut terdapat permasalahan tentang prnyembelihan hewan hurban yang dilaksanakan di halaman Masjid, dan kebiasaan dari pelaksanaan menyembelih hewan tersebut menggunakan alat-alat yang dimiliki oleh Masjid.

Jadi adapun yang dibahas adalah apa hukum melaksanakan penyembelihan hewan kurban di halaman masjid dan bagaimana hukum menggunakan barang-barang milik Masjid untuk penyembelihan hewan Kurban.

Pertama-tama kita harus membedakan terlebih dahulu, mana yang dikatakan Masjid termasuk rahbah-nya dan mana harim masjid. Adapun yang dimaksud harim masjid adalah tempat yang tidak diperuntukkan untuk shalat seperti halaman parkir masjid dan kamar mandi, dan tempat tersebut diperuntukkan untuk kemaslahatan masjid dan umat Islam. Maka hukum menggunakan harim masjid untuk kemaslahatan umat islam adalah boleh seperti menyembelih hewan kurban.

Adapun Masjid dan rahbah (serambi) masjid adalah tempat yang diperuntukkan (dikhususkan) untuk shalat. Adapun Masjid dan rahbah-nya maka terbagi menjadi dua yakni yang pertama wakaf untuk masjid atau untuk shalat saja dan yang kedua bukan wakaf masjid (bukan untuk shalat semata) tetapi untuk kemaslahatan umat Islam.

Jaid, menyembelih hewan kurban di dalam masjid, atau di pelataran masjid, atau serambi masjid tidak boleh, karena ini adalah tempat suci yang dilarang mengotorinya dengan najis. Adapun menggunakan fasilitas wakaf khusus masjid (Shalat) untuk kemaslahatan masjid boleh saja.

Menggunakan fasilitas masjid, seperti air milik masjid dan pengeras suara untuk ibadah penyembelihan hewan kurban, maka hukumnya terbagi menjadi dua yakni yang pertama jika terdapat syarat dari wakif (orang yang berwakaf) bahwa hanya digunakan untuk shalat, maka tidak bolehdigunakan untuk yang lain.

Yang kedua jika tidak ada syarat dari wakif, maka kembali kepada tradisi yang ada di daerah tersebut. tradisi di daerah kita yakni Banjar memperbolehkan menggunakan fasilitas masjid untuk kemaslahatan umum.

Adapun syarat ketentuan menggunakan fasilitas wakaf yakni tidak mengurangi nilai wakaf, tidak merubah nama wakaf dan tidak menghilangkan benda wakaf serta hal-hal yang berkaitan atau bantahan dari fatwa ini akan dimusyawarahkan kedepannya.

Share44Tweet28Send

Related Posts

Re-Opening! Toko Mama Khas Banjar Bakal Diresmikan Menteri UMKM

Re-Opening! Toko Mama Khas Banjar Bakal Diresmikan Menteri UMKM

by Irma Dahliana
4 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru saat ini tengah mematangkan persiapan untuk pembukaan kembali Toko Mama Khas Banjar yang...

Pasporan Tiap Rabu? Ke MPP Banjarbaru Aja!

Pasporan Tiap Rabu? Ke MPP Banjarbaru Aja!

by Ramadhani MTD.
4 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU — Ada kabar gembira bagi warga Banjarbaru dan sekitarnya yang ingin mengurus paspor. Mulai Rabu, (4/6/2025), Kantor Imigrasi...

Ketua DPC PKB Kabupaten Banjar Turut Serta Dalam Aksi Peduli Stunting di Desa Bincau

Ketua DPC PKB Kabupaten Banjar Turut Serta Dalam Aksi Peduli Stunting di Desa Bincau

by Az-Zukhairy
4 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR - Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Banjar yang juga anggota DPRD Kabupaten Banjar,...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Miliki 34 Paket Sabu Siap Edar, Pria di Desa Lupak Ditangkap Polisi

    Miliki 34 Paket Sabu Siap Edar, Pria di Desa Lupak Ditangkap Polisi

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Janji Manis Berujung Bui, Mahasiswi Hukum Asal Kusan Hulu Ditahan Polisi Usai Diduga Gelapkan Dana Investasi Rp700 Juta

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Desa Lupak

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Sat Reskrim Polres Kapuas Ringkus Bandar Togel di Tamban Catur

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Akhir Sengketa Yayasan Melati, SMA Negeri 10 Samarinda Kembali ke Jalan H.A.M. Rifaddin

    78 shares
    Share 31 Tweet 20

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In