Sabtu, 4 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Warga Banjarbaru Gusar Ada Limbah Medis Dibuang Sembarangan

Irma Dahliana by Irma Dahliana
7 Juni 2023
A A
Warga Banjarbaru Gusar Ada Limbah Medis Dibuang Sembarangan

Tumpukan limbah medis yang dibuang sembarangan oleh oknum tidak bertanggung jawab di Jalan Karya Manuntung Ujung, Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru, Rabu (7/6/23). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pembuangan limbah medis sembarangan di Jalan Karya Manuntung Ujung, Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru, membuat gusar warga setempat.

Pasalnya, limbah medis ini termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Limbah tersebut seyogianya tidak boleh dibuang sembarangan, apalagi ke lingkungan masyarakat.

Sebab, dapat membahayakan kesehatan warga sekitar maupun lingkungan.

LihatJuga :

Legislator ini Sambut Baik Panen Raya Padi di Kapuas Kuala, Dukung Program Swasembada Pangan

Legislator DPRD Kapuas H. Pahmi Apresiasi Rencana Panen Raya Ketahanan Pangan TNI di Bataguh

Dukung Penuh Program “Lewu Bersinar”, Anggota DPRD Kapuas H. Pahmi Dorong Pemerataan Infrastruktur

Dinas Kesehatan Tapteng Sambut Baik Sunat Massal Gratis DMI, Wujud Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana, sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengendalian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru Shanty Eka Septiani mengatakan, limbah medis ini bersifat infeksius sehingga tidak diperbolehkan membuang di sembarang tempat.

“Limbah medis ini sifatnya infeksius tidak dibuang seenaknya, karena masuk golongan sampah B3 seharusnya tidak boleh dibuang sembarangan,” ujarnya.

Adapun limbah medis yang ditemukan berupa botol infus, selang infus lengkap dengan jarum, alat suntik, botol obat berupa ampul, perban, kotak dengan beberapa jenis obat dan beberapa limbah medis berbahaya lainnya yang dapat menimbulkan infeksi.

Selain itu, sifat berbahaya yang dapat mengecam penyebaran penyakit, ditambah sanksi yang mengancam oknum pembuang limbah B3 sembarangan dikenakan Undang-undang Lingkungan Hidup yang tertera dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (UUPLH).

Shanty menjelaskan, jika yang dibuang tersebut adalah obat-obatan kedaluwarsa dan kemasan obat-obatan yang merupakan limbah berbahaya, maka bisa terkena sanksi.

Secara umum, Pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2009 PPLH menyebutkan, setiap orang yang melakukan pembuangan limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa tanpa izin di atas, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 Miliar.

“Ada 2 sanksi, sanksi administrasi, bisa sanksi pidana, tergantung permasalahannya dimana, jika terbukti membuang limbah B3 tanpa izin dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jadi sanksi pidana,” jelasnya.

“Untuk pidana bisa satu sampai tiga tahun dan denda Rp1 Miliar sampai Rp3 Miliar,” sambungnya.

Padahal di Kota Banjarbaru ada 2 pengepul limbah B3 yang sudah berizin dari KLHK, seharusnya baik kata Syanty, dokter maupun bidan bisa melakukan kerjasama dengan pengepul limbah B3 tersebut.

“Jadi para pengepul secara berkala mengambil dan melakukan pengelolaan lanjutan,” cetusnya.

Jika terdapat oknum yang membuang limbah medis sembarangan, maka orang tersebut dikenakan sanksi pidana dan melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang sudah terkontaminasi limbah medisnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru Dr. Juhai Triyanti Agustina memastikan bahwa pembuang sampah limbah medis itu bukan dari fasilitas kesehatan yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota (pemko) Banjarbaru.

Pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup Banjarbaru sudah berkoordinasi guna menelusuri oknum pembuang limbah medis ke lingkungan masyarakat tersebut.

“Yang jelas itu bukan dari puskesmas atau RS,” ucap Juhai, Rabu (7/6/23).

Pihak Dinkes kata Dr. Juhai sudah menjalin kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal pengelolaan limbah medis dari puskesmas.

Karena Dinkes Kota Banjarbaru memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan kepada fasilitas pelayanan kesehatan terkait pengelolaan limbah medis sesuai standar.

“Untuk puskesmas sudah ada anggaran biaya jasa pemusnahan sampah medis melalui pihak ke 3, sehingga pengelola yang mengambil ke puskesmas,” jelasnya.

Sedangkan untuk RS swasta, klinik, dan praktik mandiri, berkewajiban untuk mengelola limbah medis sesuai peraturan dari Kementrian Lingkungan Hidup.

Dr. Juhai menegaskan, Dinkes Kota Banjarbaru tidak memperbolehkan bagi siapapun yang melakukan praktik mandiri untuk menitipkan atau membayar biaya jasa pemusnahan ke Dinkes atau puskesmas setempat.

“Hendaknya mereka yang melakukan praktik sendiri atau klinik bekerjasama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan limbah medis ini,” tegasnya.

Ia pun menekankan, pengelolaan limbah medis mesti sesuai standar, karena yang harus diperhatikan adalah bahaya membuang limbah medis secara sembarangan bisa menimbulkan resiko pencemaran lingkungan.

Pihaknya sudah mengarakah puskesmas Liang Anggang untuk mengecek dan memberikan imbauan kepada warga yang terkena atau bersentuhan langsung dengan limbah medis agar segera diperiksa, guna menghindari infeksi yang ditimbulkan oleh limbah medis.

“Dinkes bisa mencabut izin operasional RS atau klinik, bahkan bisa terkena sanksi pidana dan denda berdasarkan UU dari KemenLHK,” pungkasnya.

Penulis Irma

Share31Tweet19Send

Related Posts

Dinas Kesehatan Tapteng Sambut Baik Sunat Massal Gratis DMI, Wujud Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Dinas Kesehatan Tapteng Sambut Baik Sunat Massal Gratis DMI, Wujud Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

by Tim Redaksi8.com
4 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TAPANULI TENGAH - Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah memfasilitasi pelaksanaan sunat massal gratis yang diselenggarakan Dewan Masjid Indonesia (DMI)...

DinsosP3AP2KB Banjar Perkuat Akurasi Data DTSEN 2026, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

DinsosP3AP2KB Banjar Perkuat Akurasi Data DTSEN 2026, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

by Az-Zukhairy
3 Juli 2026

REDAKSI8.VOM, BANJAR - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DinsosP3AP2KB) terus...

Wujud Langkah Mendunia, Rektor ULM Kenalkan Peluang Studi ke Masyarakat Kano Nigeria

Wujud Langkah Mendunia, Rektor ULM Kenalkan Peluang Studi ke Masyarakat Kano Nigeria

by Ramadhani MTD.
3 Juli 2026

REDAKSI8.COM, NIGERIA – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) terus memperkuat langkah internasionalisasinya di kancah global. Kali ini, ULM berpartisipasi langsung dalam...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In