Jumat, 10 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Akhmad Junaidi: Lahan Yang Bersengketa Bukan Lahan Klien Kami

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
18 April 2023
A A
Akhmad Junaidi: Lahan Yang Bersengketa Bukan Lahan Klien Kami
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Lahan tambang yang berada di Desa Asam Asam Kecamatan Jorong Tanah Laut Kalimantan Selatan yang bersengketa antara penggugat yaitu Nadrian dengan 3 tergugat yaitu tergugat 1 H Gazali Rahman, tergugat 2 H Junaidi dan tergugat 3 PT Barito Inti Perdana (BIP) pada hari ini merupakan sidang kedua, Selasa (18/4/2023) sore.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Ananda Fajarwati yang juga merupakan Wakil Ketua PN Pelaihari tersebut dengan perkara gugatan Nomor 7/pdt.G/2023/PN Pli dengan penggugat ada 20 orang dengan 3 tergugat dengan menghadirkan saksi.

Seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum dari tergugat 2 H Junaidi dan tergugat 3 PT Barito Inti Perdana yaitu H Akhmad Junaidi SH MH bahwa tergugat 2 dan tergugat 3 bawa mereka bekerja lahan yang dikerjakan oleh Tergugat 2 dan 3 bukan lahan penggugat, tetapi lahan milik tergugat sendiri.

“Makanya saat melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat atau PS kemarin saat pengukuran di objek pertama dan di objek kedua, kita tidak keberatan karena klien kita bekerja emang berada di lahan milik klien kami sendiri,” tutur Akhmad Junaidi SH MH

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

INACRAFT 2026 Meriah, Stan Dekranasda Kabupaten Banjar Curi Perhatian Pengunjung

Kaleidoskop 2025 Kabupaten Banjar: Tahun Percepatan Inovasi, Penguatan Layanan Publik dan Lompatan Pembangunan

Bupati Kabupaten Banjar Lantik H Yudi Andrea sebagai Sekda, Tegaskan Penguatan Koordinasi dan Kinerja Pemerintahan

Akhmad Junadi, SH, MH Kuasa Hukum dari tergugat 2 H Junaidi dan tergugat 3 PT Barito Inti Perdana (BIP)

Ia kembali menjelaskan bahwa, adapun di objek ke 3 saat Sidang Pemeriksaan Setempat kemarin, itu lahannya tumpang tindih antara tergugat 1 yaitu H Gazali Rahman dengan penggugat yaitu Nadrian dan bukan dengan tergugat 2 dan tergugat 3 tumpang tindihnya.

“Tergugat 1 memiliki Surat Keterangan Penguasaan Tanah atau SKPT nya diterbitkan oleh pejabat sebelumnya yaitu Antung Misran dan yang dimiliki oleh penggugat adalah itu SPKT yang diterbitkan oleh Mukyat pejabat setelah Antung Misran,” ucap Akhmad Junaidi SH MH.

Ia kembali menjelaskan bahwa disana ada 2 Surat Keterangan Penguasaan Tanah yang diterbitkan dengan sama lokasinya tetapi beda yang menerbitkan SPKT tersebut.

Adapun Antung Misran menjabat sebagai kepala desa Asam Asam dari tahun 1994 sampai dengan tahun 1999, adapun Mukyat menjabat sebagai kepala Desa Asam Asam dari tahun 1999 sampai 2001.

Akhmad Junaidi SH MH kembali menjelaksan bahwa lahan milik kliennya yaitu itu diluar dari objek sengketa, dan jaraknya antara lahan kliennya dengan tanah yang bersengketa itu sekitar 1 kilometer.

“Makanya, saat PS kemarin, kita tidak begitu banyak bicara, karena lahan yang disengketakan itu lahan di luar objek milik klien kami dan itu sengketa antara penggugat dengan tergugat 1,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, atas adanya gugatan pihak penggugat maka tergugat 2 dan 3 merasa dirugikan. Dan yang sadar cuma Yani B yang segera mencabut kuasa dan gugatannya terhadap tergugat 1, 2 dan 3 di Pengadilan Negeri Pelaihari karena merasa lahan yang saat ini di permasalahkan bukanlah yang menjadi objek sengketa.

Share32Tweet20Send

Related Posts

Listrik Semakin Andal, PLN Kalselteng Catat Penurunan Durasi dan Frekuensi Gangguan di 2025

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

by Ramadhani MTD.
29 Juni 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR — PT PLN (Persero) ULP Gambut mengumumkan adanya kendala operasional pada sistem kelistrikan regional hari ini, Senin (29/6)....

Ratusan Jemaah Kloter 2 Kabupaten Banjar Masuk Asrama, Dijadwalkan Terbang Sabtu Malam

Ratusan Jemaah Kloter 2 Kabupaten Banjar Masuk Asrama, Dijadwalkan Terbang Sabtu Malam

by Irma Dahliana
25 April 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR - Sebanyak 360 calon jemaah haji (CJH) kelompok terbang (kloter) 2 asal Kabupaten Banjar mulai memasuki Asrama Haji...

Menembus ‘Jalur Bubur’ Demi Masa Depan

Menembus ‘Jalur Bubur’ Demi Masa Depan

by Ramadhani MTD.
10 April 2026

Tanah merah yang bercampur air membentuk pemandangan serupa kubangan panjang di sepanjang lintasan menuju SMPN 1 Paramasan. Di tengah kepungan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In