Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Penasihat Hukum Terdakwa Kekerasan Anak Sebut Psikolog Ngawur

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
12 April 2023
A A
Penasihat Hukum Terdakwa Kekerasan Anak Sebut Psikolog Ngawur

Sidang kasus dugaan kekerasan terhadap anak di lingkup rumah tangga di di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (4/4) pukul 10.00 wita. Foto : RizkiN/KejariBanjarbaru.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

BANJARBARU, REDAKSI8.COM – Sidang kasus kekerasan terhadap anak di lingkup rumah tangga di Banjarbaru yang sebelumnya sempat diskor, lantaran kedua saksi selain RP (ayah Korban) dan RM (Korban) yakni Wali kelas korban dan Tante korban tidak dapat berhadir, telah dilanjutkan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (4/4) pukul 10.00 wita.

Saksi RW merupakan Guru sekaligus Wali kelas korban menjelaskan, bahwa korban merupakan murid yang pintar, bahkan sebetulnya dapat memperoleh peringkat/ranking 1 di kelas.

Namun dikarenakan korban sempat beberapa kali tidak masuk sekolah dan jarang menyelesaikan PR tepat waktu, maka korban hanya memperoleh ranking 3.

Saksi RW melanjutkan, awalnya ada wali murid yang berinisial L memberitahukan bahwa RM telah menjadi korban kekerasan dari orang tua angkatnya.

LihatJuga :

Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Siaga Karhutla 2026, Pastikan Personel dan Peralatan Siap Hadapi Musim Rawan Kebakaran

BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Serahkan Manfaat Rp162,3 Juta kepada Ahli Waris Petani di Tanah Bumbu

DPRD Kapuas Melaksanakan Konsultasi dan Koordinasi Dalam Rangka Penyusunan Raperda

Karhutla Dekat Perkantoran Pemprov Kalsel Berhasil Dipadamkan, Tim Gabungan Bergerak Cepat Cegah Api Meluas

Sebelumnya RW telah mengetahui jika Korban tinggal bersama orang tua angkatnya.

Setelah itu RW bersama Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBPMPAA) Kota Banjarbaru memanggil korban untuk menanyakan dugaan kekerasan yang menimpa RM.

RW pun membenarkan jika RM memiliki bekas luka di bagian tubuhnya.

“Sebelumnya ada beberapa temannya yang memfoto bekas luka di punggng, kaki, dan pinggangnya (korban RM<-red),” ujar RW Wali Kelasnya RM.

Saksi NW yang merupakan tante korban mengetahui keponakannya menjadi korban kekerasan setelah menerima (DM) Instagram dari RM.

“Pada intinya keponakan saya sudah tidak kuat hidup bersama orang tua angkatnya, karena sering mengalami kekerasan, serta ingin pergi dari rumah tersebut,” terang NW.

Penuntut Umum di persidangan tersebut telah menghadirkan seorang Ahli psikolog RSUD Idaman Banjarbaru Sabrina Mahfoed, yang menurut Mahfoed berdasarkan hasil 2 kali assessment korban RM didiagnosa dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) adanya Post Traumatic Disorder yaitu korban mengalami trauma psikis dan fisik.

Ahli mendapati bekas luka memar pada tubuh korban, yang diduga luka tersebut merupakan hasil dari benda tumpul.

Ahli menerangkan bahwa untuk anak seusia korban tidak memiliki motif atau tujuan lain untuk menceritakan apa yang dialaminya kecuali benar anak tersebut dalam pengaruh tekanan.

“Korban memiliki bekas luka memar pada tubuh,” sebut Mahfoed.

Sementara terdakwa Anita Pebrianti Sri Mulyono menolak semua keterangan Ahli serta saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.

Penasihat Hukum terdakwa menyatakan bahwa Ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum telah ngawur, sehingga Penasihat Hukum dari terdakwa tidak mengakui pendapat Ahli yang disampaikan dalam persidangan.

Diketahui terdakwa Anita Pebrianti Sri Mulyono diduga melanggar pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a Undang-undang Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga atau pasal 80 Jo pasal 76 C Undang-undang  Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Dalam Sidang tersebut dihadiri secara langsung oleh terdakwa beserta tim penasihat hukum dari terdakwa yang hadir langsung di persidangan;

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ikut hadir di persidangan adalah Riza Pramudya Maulana dan Dian S Amajida.

Share28Tweet18Send

Related Posts

Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Siaga Karhutla 2026, Pastikan Personel dan Peralatan Siap Hadapi Musim Rawan Kebakaran

Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Siaga Karhutla 2026, Pastikan Personel dan Peralatan Siap Hadapi Musim Rawan Kebakaran

by erna wati
22 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Polres Tanah Bumbu menggelar Apel Siaga Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 di...

BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Serahkan Manfaat Rp162,3 Juta kepada Ahli Waris Petani di Tanah Bumbu

BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Serahkan Manfaat Rp162,3 Juta kepada Ahli Waris Petani di Tanah Bumbu

by erna wati
22 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi para pekerja dan keluarganya kembali dibuktikan secara...

Karhutla Dekat Perkantoran Pemprov Kalsel Berhasil Dipadamkan, Tim Gabungan Bergerak Cepat Cegah Api Meluas

Karhutla Dekat Perkantoran Pemprov Kalsel Berhasil Dipadamkan, Tim Gabungan Bergerak Cepat Cegah Api Meluas

by Irma Dahliana
22 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Respons cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan bersama tim gabungan berhasil mencegah kebakaran hutan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In