Sabtu, 4 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Tim Gabungan TNI-AD dan Polri Amankan Pemilik Senpi Revolver dan 9 Butir Amunisi Tanpa Izin

dewi susanti by dewi susanti
30 Maret 2023
A A
Tim Gabungan TNI-AD dan Polri Amankan Pemilik Senpi Revolver dan 9 Butir Amunisi Tanpa Izin

Waka Polres Kotabaru Kompol Sofyan di dampinggi Kasatreskrim polres Kotabaru AKP Abdul Jalil dalam Konfensi Pers terkait kepemilikan senpi tak berijin di Aula Sanika Satyawada, Rabu (29/3/2023). Foto : Dewi/Redaksi8.com.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

KOTABARU, REDAKSI8.COM – Polres Kotabaru dan TNI-AD berhasil mengamankan sejumlah Senjata Api (Senpi) dari masyarakat berupa satu pucuk rakitan jenis revolver dengan 9 Butir amunisinya tanpa izin kepemilikan.

Informasi tersebut dikemukakan langsung oleh Wakapolres Kotabaru Kompol Sofyan, S.I.K dalam Konferensi Pers di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru, Rabu (29/3). 

Waka Polres Kotabaru Kompol Sofyan, S.I.K memaparkan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.30 wita oleh tim gabunga TNI-AD dan Polri, di wilayah kerja PT Pelsat Tambang Kencana di gunung Siwalang, Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru.

Dimana tersangka yang bersangkutan Opik (48)(nama samaran<-red) diciduk saat menikmati makan siang di dalam pondok kecilnya.

LihatJuga :

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

Dibalik Kurban PLN UID Kalselteng, Ada Senyum Penerima yang Turut Merayakan Idul Adha

Setibanya tim patroli gabungan di depan pondoknya, Opik diminta keluar oleh petugas. Lalu Opik keluar dengan menggendong sebuah tas selempang.

Salah satu anggota disana menanyakan isi tas yang dibawa oleh Opik, Opik pun menjawab isinya nasi.

Atas jawaban itu, petugas penasaran dan sontak menghampiri Opik untuk menggeledah isi tas.

“Setelah tas selempang itu digeledah di dalamnya ada senjata api dan amunisi, Anggota tim gabungan langsung mengamankan senjatanya dan membawa tersangka ke polsek Sungai Durian,” terangnya.

Kemudian, asal-usul senjata api berdasarkan keterangan tersangka, di peroleh setelah penertiban tambang emas illegal di Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru, sekitar bulan oktober 2022 lalu.

Selanjutnya, Kasatreskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil menjelaskan, berdasarkan beberapa keterangan dan barang bukti yang sudah didapat, maka kesimpulan sementara senpi tersebut didapat dari saudara PM.

PM yang telah meminjam uang Opik belum bisa mengembalikan uangnya terpaksa menggadaikan senpi milik PM sebagai jaminan.

“Dimana senpi tersebut sebagai jaminan karena meminjam uang kepada tersangka,” kata Jalil.

Karena perbuatannya, OPIK (48) dapat disangkakan tindak pidana pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1952 tentang Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, menerima, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Penulis : Dewi Susanti

Share27Tweet17Send

Related Posts

Cegah Pemadaman Total, GM PT PLN Persero UID Minta Maaf

Cegah Pemadaman Total, GM PT PLN Persero UID Minta Maaf

by angga sasmita
3 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN - General Manager PT PLN Persero UID Kalselteng, Iwan Soelistijino menyampaikan permohonan maaf terkait gangguan listrik kepada masyarakat...

Ketua Komisi IV DPR RI Tinjau Stok Beras dan Resmikan Gudang Baru Bulog di Kalsel

Ketua Komisi IV DPR RI Tinjau Stok Beras dan Resmikan Gudang Baru Bulog di Kalsel

by Irma Dahliana
3 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Siti Herdiati Soeharto meninjau ketersediaan stok beras...

MoU dengan RSCM, RSDI Banjarbaru Perkuat Layanan, SDM, dan Tata Kelola

MoU dengan RSCM, RSDI Banjarbaru Perkuat Layanan, SDM, dan Tata Kelola

by Irma Dahliana
3 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru resmi menjalin kerja sama dengan RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta melalui Memorandum...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In