BANJARBARU, REDAKSI8.COM – Supaya di kemudian hari tidak terjadi gugatan terkait masalah sertifikat tanah di wilayah Kota Banjarbaru, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Banjarbaru akan mengawasi dan mendampingi berjalannya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Wacana tersebut dipaparkan Kasi Intelejen Banjarbaru, essadendra Aneksa melalui keterangan tertulis pasca Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Aula Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Selasa (28/2) pukul 14.41 wita.
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri setiap Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) pada Kelurahan Guntung Manggis itu kata Essa, bertujuan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Pun, untuk mempermudah baik dari pihak pemilik tanah maupun pemerintah untuk mendapatkan data terkait tanah
“Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sendiri meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftaran tanah,” tulisnya kepada Redaksi8.com.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
Kemudian, petugas sebagai pengawas dan pendamping program PTSL Ia berharap kedepannya menjaga supaya tidak terjadi gugatan terkait masalah sertifikat tanah di wilayah Kota Banjarbaru.
Diketahui, narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru dan Bidang Perdata, Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Banjarbaru dan juga Kelurahan Guntung Manggis.
Secara data, tahun Anggaran 2023 pihak Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru tidak ada kegiatan pengukuran tanah, melainkan hanya menyelesaikan proses administrasi tanah-tanah yang telah selesai diukur pada tahun-tahun sebelumnya dan akan dilakukan dokumentasi foto udara oleh pihak ke 3 untuk menggantikan kegiatan pengukuran tanah. (ADV)