REDAKSI8.COM – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK APP) Kalimantan Selatan Aliansyah kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar yang berada di jalan A Yani KM 38 Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan bersama Bahrudin atau Udin Palui, Kamis (19/1/2023) siang.
Seperti yang disampaikan oleh Aliansyah usai menyerahkan surat audiensi tersebut menuturkan bahwa mereka melayangkan surat Audiensi dengan kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan untuk cepat menyelesaikan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalimantan Selatan.

Seperti yang disampaikan Aliansyah bahwa setiap kali dimintai informasi terkait kasus perjalanan dinas, mereka selalu menjawab bahwa menunggu hasil dari BPKP perwakilan Kalimantan Selatan. Dan sudah satu minggu hasil audit dari BPKP perwakilan Kalimantan Selatan keluar.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar mereka selalu beralasan menunggu hasil audit BPKP perwakilan Kalimantan Selatan, dan hasil audit dari BPKP sudah keluar, kita berharap ini jangan jadi alasan lagi karena BPKB sudah bekerja dan hasil audit sudah keluar,” ungkapnya.
Aliansyah juga meminta tolong kepada Kejari Kabupaten Banjar agar serius dalam menangani kasus ini. Selama ini Kejaksaan Kabupaten Banjar itu tidak pernah menyelesaikan kasus-kasus besar yang bisa mereka bawa ke pengadilan.
“Kita berharap dengan keluarnya hasil audit ini tidak ada alasan bagi Kejari Kabupaten Banjar untuk tidak segera menetapkan para maling-maling duit rakyat di Kabupaten Banjar sebagai tersangka,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa hasil audit dari BPKP sudah seminggu keluar dan hasil audit dan BPKP tersebut menunjukkan bahwa dari perjalan dinas anggota DPRD Kabupaten Banjar tahun 2019 – 2020 atau jilid dua telah merugikan negara.
“Hasil Audit BPKP Kalimantan Selatan menunjukan bahwa perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2019 – 2024 pada tahun 2019-2020 telah merugikan negara, walau jumlahnya tidak dijelaskan oleh BPKP.
Bahrudin dari LSM Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan menuturkan bahwa kejaksaan negeri Kabupaten Banjar masih kita tunggu untuk bergerak melaksanakan hasil audit BPKP Kalimantan Selatan. Kalau ada rekomendasi untuk pengembalian keuangan negara itu wajar dan tidak menutup atas pidananya.
Sebelumnya, pada tanggal 13 Januari 2023 lalu, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menyatakan hasil audit terhadap dugaan kerugian uang negara pada perjalan dinas anggota DPRD Kabupaten Banjar.
Dalam keterangan Kepala BPKP Kalsel, Rudy M Harahap, telah merekomendasikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar untuk segera menindaklanjutinya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan dengan upaya paksa menagih kembali kerugian keuangan daerah.



