REDAKSI8.COM – Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang baru saja diresmikan oleh Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin pada Kamis (5/1) malam, sementara waktu akan diawasi oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Banjarbaru.
Pengawasan yang terhitung dari sejak JPO tersebut diresmikan akan berlangsung selama satu bulan kedepan.
Tujuan JPO diawasi kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru Eka Yuliesda, untuk menjaga dan mengawasi masyarakat yang datang hanya sekedar membuat sebuah konten.
Baik itu dalam bentuk foto maupun sebuah video.
Karena JPO sendiri dibangun untuk memudahkan dan memberikan rasa aman terhadap masyarakat yang ingin menyebrang jalan, khusunya para siswa-siswi sekolah yang ada disekitar bangunan JPO, bukan untuk sebuah konten.
Kemudian sambung Eka, jumlah warga yang bisa menaiki JPO sementara waktu dibatasi, maksimal hanya boleh 50 orang saja.
Itu diputuskan, supaya masyarakat lain yang juga ingin naik ke atas bisa bergantian.
“Kadang-kadang kan beberapa orang mungkin bikin konten kelamaan. Nah supaya bisa gantian dengan yang lain, kita batasi sekitar 50 orang dulu yang bisa naik ke atas,” ujarnya kepada rekanan media pasca persemian JPO.
Selama 6 bulan kedepan Ia menyambung, JPO masih menjadi tanggung jawab pelaksana pembangunan.
Jika ditemukan adanya kekurangan selama fasilitas JPO tersebut digunakan oleh masyarakat khususnya para pejalan kaki, maka pelaksana pembangunan wajib memperbaikinya.
Selanjutnya Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin membeberkan, JPO tersebut merupakan JPO pertama di Banjarbaru, serta JPO pertama milik pemerintah di Kalimantan Selatan.
“Ini adalah JPO pertama di Banjarbaru dan pertama milik Pemerintah di Kalimantan Selatan,” utarakannya sesaat sebelum walikota Banjarbaru Aditya membunyikan sirine peresmian JPO di atas Jalan Ahmad Yani Km 34.



