“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 411 ayat (1) RKUHP yang baru disahkan.

REDAKSI8.COM – Mengutip dari Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru tanggal 30 November 2022, tindak pidana perzinaan dan kumpul kebo bisa diusut jika ada aduan dari pihak yang dirugikan seperti suami/istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua/anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Artinya, tindak perzinahan dan kumpul kebo sekarang sudah menjadi delik aduan.
Sedangkan larangan kumpul kebo diatur dalam Pasal 412 RKUHP. Pelanggar diancam hukuman penjara paling lama enam bulan.
Tindak pidana zina dan kumpul kebo bisa diproses hukum apabila ada aduan dari suami/istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua/anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Pengaduan juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
“Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30,” bunyi Pasal 412 ayat 3.