REDAKSI8.COM – Program kelistrikan nasional yang akan menyatukan pulau Kalimantan sesuai program ‘One Borneo’ terus berjalan.
Salah satunya dengan rencana pembangunan jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 Kv dari Tarjun ke Sungai Durian Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan.
Rencana pembangunan jalur SUTT 150 Kv Tarjun – Sungai Durian yang dilaksanakan oleh PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Kalbagtim masih dalam tahapan pembebasan lahan dengan mengidentifikasi pemilik lahan yang sah.
Baru-baru ini Afrianto Ramadhan perwakilan PT. PLN (Persero) UPP Kalbagtim 4, telah berhasil mengidentifikasi sebanyak 32 masyarakat pemilik lahan di Desa Siayuh Kecamatan Kelumpang Barat.
“Hasil identifikasi ditemukan 32 pemilik lahan yang terdampak pembangunan jalur SUTT 150 Kv di Desa Siayuh”, kata Afrianto.
Dari hasil identifikasi itu, selanjutnya diumumkan di Desa dan Kecamatan agar tidak ada pihak yang komplain maupun keberatan serta kemudian dilakukan sosialisasi pembayaran kompensasi sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 33 tahun 2016 tentang proses pengadaan dan pembebasan lahan.
Pembayaran kompensasi didasari juga dengan hasil appraisal atau penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Namun sebelumnya, data kepemilikan lahan harus telah terverifikasi dan sah secara hukum.
“Nanti kita akan verifikasi dokumen kepemilikan lahan sebelum proses pembayaran kompensasi”, ujarnya.
Oleh karena itu, Ia menghimbau 32 masyarakat pemilik lahan mulai sekarang mempersiapkan segala dokumen kepemilikan lahan yang terdampak pembangunan jalur SUTT 150 Kv Tarjun – Sungai Durian.
“Kita himbau agar masyarakat mempersiapkan dokumennya yang sah secara hukum, sehingga tidak menimbulkan masalah kedepannya”, pungkasnya.