REDAKSI8.COM – Terdakwa kasus pembunuhan di Cafe Booze inisial MS dituntut hukuman kurungan penjara selama 16 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan saat sidang lanjutan di ruang sidang pengadilan Cakra Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (8/11) pukul 14.30 WITA.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru, Essadendra Aneksa menyebutkan melalui keterangan resmi, terdakwa kasus pembunuhan di Cafe Booze inisial MS dituntut hukuman kurungan penjara selama 16 tahun.
Berdasarkan pendapat Jaksa penuntut umum (JPU) kata Essa, perbuatan terdakwa MS telah terbukti secara sah sebagai pembunuh.
Kemudian dari semua rumusan pasal tindak pidana dalam pasal 340 KUHP menurutnya, terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Sehingga terdakwa akan diancam pidana mati atau Pedana seumur hidup atau selama waktu tertentu karena melakukan pembunuhan dengan rencana.
“Paling lama dua puluh tahun. Sebagaimana tercantum dalam dakwaan primair yang didakwakan kepada terdakwa maka JPU menuntut menjatuhkan hukuman kepada terdakwa MS berupa pidana penjara selama 16 tahun,” tulis Essa dalam keterangan resmi kepada Redaksi8.com.
Dalam sidang tersebut, pihak JPU yang mewakili Kejaksaan Negeri Banjarbaru adalah Khansa Qania Febiani. Sidang selesai pukul 15:00 WITA.
Sidang ditunda sampai hari selasa tanggal 15 November 2022 dengan agenda Pledoi.



