REDAKSI8.COM – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru sudah melebihi batas maksimal atau Over Capacity Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sehingga dalam pembinaan terhadap WBP menjadi tidak optimal.
Seperti yang disampaikan oleh Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Banjarbaru Septyawan Kuspriyo, katanya hingga saat ini Lapas sudah menampung 1.954 orang warga binaan. Angka tersebut telah melebihi kapasitas.
“Sampai hari ini Lapas Banjarbaru diisi warga binaan sebanyak 1.954 orang, dari jumlah tahanan 165 orang, dan narapida 1.789 orang, dari jumlah ini pastinya over kapasitas. Karena kapasitas normalnya hanya menampung 700 orang,” ungkap Septyawan.
Melihat jumlah warga binaan yang melampaui batas kapasitas normal ini, Septyawan mengaku sudah melakukan langkah-langkah dan upaya untuk meminimalisir kepadatan tersebut.
“Jadi warga binaan yang bebas misalnya tahun 2024, dengan adanya penangguhan bebas bersyarat tadi bisa maju (bebasnya) ke 2022,” katanya.
Langkah ini pun dilakukan pihaknya dengan metode jemput bola, dimana para warga binaan akan didata, dan jika memenuhi syarat yang diperlukan maka warga binaan yang bersangkutan berhak menerima haknya seperti bebas bersyarat, asimilasi dan lain sebagainya.
Disisi lain, over kapasitas itu menurutnya kemungkinan dapat menimbulkan potensi yang mengakibatkan adanya perkelahian, kerusuhan, maupun pertikaian di lingkup Lapas.
Guna meminimalisir hal tersebut pihaknya telah membentuk wali blok, dan wali pemasyarakatan yang bertujuan untuk membina serta mendengarkan keluhan maupun aspirasi dari seluruh warga binaan.
“Kita ada wali blok dan wali pemasyarakatan, tugasnya wali itu membina setiap blok-blok yang mana disitu ada warga binaan yang harus didengar aspirasinya, jadi kalau ada masalah apa, wali blok bisa melaporkannya ke keamaan, pimpinan, komandan jaga, sehingga bisa cepat kita atasi,” pungkasnya.
(Red8-Irma)