REDAKSI8.COM – Perubahan perundang undangan terkait dengan lembaga pemasyarakatan ternyata menjadi angin segar bagi warga binaan pemasyarakatan. Melalui Undang Undang baru Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan yang terdapat 99 pasal, menggantikan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995.
Perubahan undang undang tersebut karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat saat ini dan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelaksanaan sistem pemasyarakatan.
Dalam Undang Undang terbaru ini disebutkan bahwa definisi Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.
Dengan perubahan undang undangan tersebut, maka lembaga Pemasyarakatan Amuntai melakukan sosialisasi petunjuk pelaksana oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai, Kamis (25/08/2022).
Sosialisasi perundang undangan tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Lapas Kelas IIB Amuntai, Kemenkumham Kalsel Dwi Hartono, sosialisasi tersebut juga dihadiri pejabat struktural lainnya.
“Kabar baik buat kita semua, lewat Undang Undang yang baru ini semua warga berhak mendapatkan remisi, tanpa terkecuali,” ucap Kalapas di hadapan semua warga binaan lembaga pemasyarakatan Amuntai
Kepala lapas juga menegaskan hal tersebut dapat diperoleh jika memenuhi syarat, yang salah satunya berkelakuan baik dengan mengikuti semua program pembinaan.
“Bagi narapidana tindak pidana korupsi tidak dipersyaratkan untuk membayar lunas denda dan atau uang pengganti karena bertentangan dengan pasal 10 Undang Undang Nomor 22 tahun 2022,” tuturnya.
Selain ketentuan pemberian remisi, asimilasi kerja sosial yang sebelumnya mesti dijalani usai 2/3 masa hukuman juga telah dihapuskan. Kalapas juga menyampaikan bahwa aturan ini akan mulai berlaku usai pembaharuan sistem pelayanan.
“Hasil sosialisasi dengan Ditjen kemarin, sistem akan di update kurang lebih memakan waktu 1 bulan,” tandasnya.
Kalapas juga menjelaskan terkhusus bagi narapidana terorisme, ada persyaratan khusus yang mesti dipenuhi diantaranya mengikuti program deradikalisasi dan pernyataan ikrar setia kepada NKRI bagi warga Indonesia. Serta surat pernyataan tidak akan mengulangi tindak pidana terorisme bagi warga negara asing.