Senin, 4 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Tim Polda Kalsel dan Dinas Kehutanan Cek Titik Koordinat PT AGM

Tim Redaksi8.com by Tim Redaksi8.com
22 Juli 2022
A A
Tim Polda Kalsel dan Dinas Kehutanan Cek Titik Koordinat PT AGM

Tim Polda Kalsel dan Dinas Kehutanan Cek Titik Koordinat PT AGM (Photo: Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Warga masyarakat pemilik tanah seluas 35 hektar yang diduga telah diserobot oleh PT. Antang Gunung Meratus (AGM) akan melaporkan kasus yang menimpa mereka ke Presiden RI apabila tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk mengganti tali asih atas tanah mereka yang sekarang di tambang oleh perusahaan PKP2B ini.

Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan warga H Haidir Rahman didampingi LSM Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat (KSHNM) usai pemeriksaan lokasi dan pengambilan titik koordinat objek pelaporan warga di wilayah Desa Batang Kulur Kiri, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten  HSS oleh Tim penyidik Reskrimum Polda Kalsel bersama Tim Dinas Kehutanan pada Kamis (21/7/2022) kemarin.

“Kami hanya minta kejujuran PT AGM, kalau memang sudah memberikan tali asih kepada warga di lahan itu, tolong tunjukkan kepada kami siapa warga yang menerima dan berapa harganya, karena selama ini PT AGM selalu menyatakan demikian, tetapi sampai saat ini mereka tidak mau menunjukkan bukti-bukti itu,” papar Haidir.

Menurutnya, kalau memang PT AGM bisa menunjukkan bukti-bukti itu dan diketahui siapa warga yang menerima tali asih atau menjual tanah mereka kepada PT AGM, maka warga akan kembali melaporkan hal tersebut.

LihatJuga :

PT AGM Perketat Keamanan Blok 2, Peringatkan Penambang Ilegal: “Tidak Ada Ruang untuk Kompromi!”

Overpass Merah Putih PT AGM Diresmikan: Simbol Modernisasi Tambang yang Tetap Ramah Warga

PT AGM Pererat Silaturahmi dengan Jurnalis melalui Buka Puasa Bersama

PT AGM kembangkan sistem manajemen pengamanan Obvitnas

“Kami yakin apa yang disampaikan oleh PT AGM hanya alasan saja supaya mereka bisa merampas tanah warga seenaknya, dan ini akan menjadi momok menakutkan bagi warga lainnya yang tanahnya berada di dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT.AGM Blok 3 Warutas,” tandasnya.

Sementara itu Ketua LSM Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat (KSHNM) Kalsel, Bahrudin menjelaskan, warga masyarakat mengakui bahwa IPPKH yang dikeluarkan oleh kementerian kepada PT AGM itu memang Legal dan berkekuatan hukum. Tetapi yang mereka permasalahkan itu adalah perampasan hak tanah warga tanpa ada tali asih dan ganti rugi.

“Kami punya surat penguasaan fisik tanah berupa sporadik dan sejak tahun 2015 kami selalu bayar pajak bumi atas tanah hingga tahun 2021, artinya tanah kami diakui sah oleh negara,” bebernya.

Bahrudin menyebut, berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan menjadi UU disebutkan pada pasal 4 ayat 3 menyebutkan bahwa penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

“Pada Pasal 135 disebutkan, pemegang IUP eksplorasi atau IUPK eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak tanah. Pada Pasal 138 juga disebutkan hak atas IUP dan hak atas IUP.IPR atau IUPK bukan merupakan pemilik hak tanah,” bebernya.

Menurutnya, PT AGM dalam melakukan kegiatan penambangan batu bara diduga telah melanggar izin pinjam pakai kawasan hutan seluas 110,21 hektare Nomor : SK.166/MenLH/PLAO/Setjen/PLAO/2/2019. Ditetapkan tanggal 20 Februari 2019 wilayah kabupaten HSS dan Tapin tahun 2019.

“Pada poin ke 8 (delapan) menyebutkan bahwa PT AGM harus menyelesaikan hak-hak pihak ketiga, apabila terdapat hak-hak pihak ketiga di dalam areal pinjam pakai kawasan hutan dengan meminta bimbingan fasilitasi pemda setempat,” cetusnya.

Dengan adanya dugaan pelanggaran itu, maka pihaknya meminta Presiden, Menteri ESDM dan menteri LHK RI untuk mencabut izin PK2B dan izin pinjam pakai kawasan hutan PT AGM luas 110,21 hektar di Kabupaten HSS dan Kalsel pada umumnya mengingat hak-hak atas lahan/tanah yang masyarakat miliki di desa Batang Kulur Kiri, Kecamatan Sungai Raya seluas 35 hektar yang sekarang ini dilakukan penambangan oleh PT AGM tidak diberikan tali asih atau ganti rugi sehingga sangat merugikan hak-hak warga pemilik tanah.

Sangat disayangkan, ketika akan di konfirmasi kepada Kuasa Hukum PT AGM Suhardi yang juga berada di lokasi pengecekan titik koordinat itu selalu menghindari wartawan dan mendapat pengawalan yang ketat dari aparat keamanan.

Seperti berita sebelumnya, pada Kamis (14/7/2022) warga masyarakat Desa Batang Kulur Kiri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan dibantu oleh beberapa LSM di Kalsel mendatangi lokasi tambang dimana tanah mereka telah dieksplorasi oleh PT AGM.

Tetapi pada saat warga pemilik lahan dan LSM datang ke lokasi tambang AGM, mereka sudah dihadang oleh aparat keamanan dan security PT AGM sehingga tidak dapat masuk kelokasi tanah mereka yang sekarang lagi ditambang.

Setelah melakukan negosiasi akhirnya sekitar 15 orang perwakilan warga dan wartawan diijinkan masuk untuk melihat kondisi tanah warga di lokasi tambang.

Sementara itu di lokasi tanah warga terlihat 1 alat berat Excavator sedang mengeruk batubara sedang beraktifitas disana dan sebelum membubarkan diri, warga menggelar aksi orasi yang isinya meminta bantuan kepada Presiden RI untuk membantu kasus yang menimpa mereka.

Kuasa Hukum PT AGM Suhardi pada saat itu menjelaskan, bahwa dalam perkara ini sudah dalam proses hukum, pihaknya akan selalu menerima mediasi dari warga setempat untuk menemukan titik temu penyelesaian masalah, serta mengingat kawasan tersebut merupakan Kawasan Hutan Produksi jadi ada proses yang harus dilakukan.

“Permasalahan ini sudah pada proses hukum yang sedang berjalan, serta kita juga sudah memenuhi kewajiban menyerahkan tali asih atas tanam tumbuh kepada warga yang memiliki kegiatan menyadap karet diatas lahan tersebut,” pungkasnya.

Ketika dicecar pertanyaan wartawan kepada siapa PT AGM menyerahkan ganti rugi dan berapa nilainya, Suhardi nampak mengelak dan tidak menjawab pertanyaan itu dengan alasan datanya ada di kantor.

Share48Tweet30Send

Related Posts

Presiden Prabowo Beri Amnesti, Empat Narapidana Lapas Batulicin Dibebaskan

Presiden Prabowo Beri Amnesti, Empat Narapidana Lapas Batulicin Dibebaskan

by Eko Ary Saputra
3 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Empat narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin resmi dibebaskan pada Sabtu, 2 Agustus 2025,...

Satreskrim Polres Sibolga Bekuk Dua Pencuri Knalpot Mobil Dinas Kantor Pos di Pagi Buta

Satreskrim Polres Sibolga Bekuk Dua Pencuri Knalpot Mobil Dinas Kantor Pos di Pagi Buta

by Dedi Pasaribu
2 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, SIBOLGA — Aksi pencurian yang menyasar kendaraan dinas Kantor Pos Sibolga berhasil digagalkan warga dan aparat kepolisian. Dua pemuda...

Gubernur Kalsel Siap Cetak 30.000 Hektare Sawah, Dukung Swasembada Pangan Indonesia

Gubernur Kalsel Siap Cetak 30.000 Hektare Sawah, Dukung Swasembada Pangan Indonesia

by Irma Dahliana
2 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhidin siap menyukseskan program Swasembada Pangan dengan mencetak 30.000 hektare sawah untuk memperkuat...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

    PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

    211 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Harmonisasi Hubungan Industrial, Disnakertrans Kabupaten Banjar Gelar Dialog Sosial untuk Perusahaan

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • TP Posyandu Kabupaten Banjar Perkuat Pelayanan Dasar, Gandeng Lintas Sektor dan Swasta

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • M. Zaini, S.Pd.I., M.Pd. Hadir sebagai Narasumber pada LAKUT Pertama Tingkat Cabang di Luar Pulau Jawa

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Siaga Penuh, Distan Banjar Perketat Kewaspadaan Flu Burung dan Rabies

    101 shares
    Share 40 Tweet 25

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In