Jumat, 1 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Hasil Dari Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Terakit Warung Tanpa Mencatumkan Daftar Harga

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
4 Juli 2022
A A
Hasil Dari Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Terakit Warung Tanpa Mencatumkan Daftar Harga
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Lembaga Bahtsul Masail Nahdaltul Ulama (LBMNU) Kabupaten Banjar pada saat pelaksanaan Musyawarah Kerja Cabang ke II Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banjar Sabtu (25/6/2022) yang lalu menggelar Bahtsul Masail.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Habib Ali Husein Alaydrus, Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Banjar beberapa saat setelah usainya kegiatan bahtsul masail.

Kegiatan Bahtsul Masail tersebut mengangkat tema hukum jual beli makanan di tempat yang tidak mencantumkan harga. Kemudian tema tersebut tercabang menjadi enam pertanyaan, yaitu:

1. Apa hukumnya jual beli makanan di tempat yang tidak mencantumkan atau memberi tahu harga barang jualannya?

LihatJuga :

Satpol PP Kabupaten Banjar Gaungkan Ketertiban Umum, Raperda Krusial Masuki Tahap Harmonisasi di Kemenkumham

Kabupaten Banjar Gemilang di Harganas, Dinsos P3AP2KB Raih Dua Penghargaan Bergengsi Kalsel

Mengukir Masa Depan Pertanian Di Kabupaten Banjar, Bappedalitbang Garap Strategi Keberlanjutan Program YESS

Kabupaten Banjar Sambut Kajari Martapura Dr. Musafir

Jawabannya adalah Haram secara mutlak apabila harga setempat sudah diatur pemerintah. Dan kalau belum ada aturan, maka haram kalau dalam prakteknya tidak memberitahu harga, karena telah melaksanakan akad fasid.

2. Apakah sah jual beli tanpa tahu harga yang harus dibayar?

Jawabannya adalah wajib mengetahui harga, baik dengan daftar menu, bertanya terlebih dahulu, diberitahu si penjual, atau karena sudah terbiasa berbelanja di tempat tersebut.

3. Bila tidak sah, apa yang harus dilakukan, apakah wajib mengembalikan makanan tersebut atau wajib membayar harganya?

Jawabannya adalah apabila belum dimakan maka harus dikembalikan, namun apabila sudah terlanjur dimakan, maka diganti dengan harga kebiasaan.

4. Bila wajib dibayar, berapa harga yang wajib dibayar, apakah sesuai permintaan penjual?

Jawabannya adalah kewajiban mengganti harga dengan harga yang sepadan, bukan dengan harga yang disebut oleh penjual.

5. Bila tidak sah, apa hukumnya mengkonsumsi makanan tersebut?

Jawabannya yang telah diputuskan adalah halal, karena pada akhirnya diganti. Yang salah adalah pada akad jual belinya yang fasid.

6. Bagaimana sebenarnya aturan fikih warung dan rumah makan?

Jawabannya adalah aturan jual beli makanan wajib mencantumkan daftar harga menu yang disediakan agar konsumen tidak tertipu atau merasa dirugikan, karena kebiasaan yang terjadi konsumen malu untuk menanyakan harga terlebih dahulu sebelum makanan dihidangkan, dan yang mereka pesan tentu menyesuaikan dengan budget atau penghasilan.

Share36Tweet22Send

Related Posts

Konsep Otomatis

Dinas Pertanian Kabupaten Banjar dan Disbunnak Kalsel Perkuat Legalitas Sawit, STDB Jadi Kunci Kemandirian Pekebun

by Az-Zukhairy
30 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU– Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Banjar, bersinergi dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalimantan Selatan, secara proaktif menggalakkan...

Satpol PP Kabupaten Banjar Gaungkan Ketertiban Umum, Raperda Krusial Masuki Tahap Harmonisasi di Kemenkumham

Satpol PP Kabupaten Banjar Gaungkan Ketertiban Umum, Raperda Krusial Masuki Tahap Harmonisasi di Kemenkumham

by Az-Zukhairy
30 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Komitmen Pemerintah Kabupaten Banjar dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat semakin kuat. Hal ini terbukti dengan...

Kabupaten Banjar Gemilang di Harganas, Dinsos P3AP2KB Raih Dua Penghargaan Bergengsi Kalsel

Kabupaten Banjar Gemilang di Harganas, Dinsos P3AP2KB Raih Dua Penghargaan Bergengsi Kalsel

by Az-Zukhairy
30 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR – Pemerintah Kabupaten Banjar menorehkan prestasi membanggakan dalam rangkaian peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32 tingkat Provinsi Kalimantan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Harmonisasi Hubungan Industrial, Disnakertrans Kabupaten Banjar Gelar Dialog Sosial untuk Perusahaan

    Harmonisasi Hubungan Industrial, Disnakertrans Kabupaten Banjar Gelar Dialog Sosial untuk Perusahaan

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • M. Zaini, S.Pd.I., M.Pd. Hadir sebagai Narasumber pada LAKUT Pertama Tingkat Cabang di Luar Pulau Jawa

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • TP Posyandu Kabupaten Banjar Perkuat Pelayanan Dasar, Gandeng Lintas Sektor dan Swasta

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Siaga Penuh, Distan Banjar Perketat Kewaspadaan Flu Burung dan Rabies

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Satpol PP Kabupaten Banjar Gaungkan Ketertiban Umum, Raperda Krusial Masuki Tahap Harmonisasi di Kemenkumham

    99 shares
    Share 40 Tweet 25

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In