REDAKSI8.COM – Dalam rangka menyikapi terkait kejadi kejadin yang terjadi akhir akhir ini terkait fenomena warung lesehan atau warung kaki lima yang menjual makanan yang cukup sederhana dengan harga yang fantastis.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banjar pada saat kegiatan Musyawarah Kerja Cabang ke 2 melakukan Bahtsul Masail untuk menanggapi hal tersebut dengan peserta Bahtsul Masail adalah pesertanya dari pondok pesantren di Kabupaten Banjar.

Penyebab utama dari masalah ini adalah ketidaktahuan harga sebelum membeli, karena tidak ada tercantum harga di daftar menu, dan juga si pembeli tidak bertanya terlebih dahulu mengenai harga makanan di warung tersebut. Sehingga dua alasan inilah yang menjadi penyebab utama kasus ini terjadi.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua PCNU Kabupaten Banjar Ustadz Nuryadi mengatakan begitu pentingnya pembahasan ini dilakukan untuk mencari hukum agama agar kejadian kejadian seperti itu bisa diantisipasi.
Kejadian yang membuat hal seperti itu terjadi, kadang, ketika si penjual dimintai keterangan, penjual menjawab bahwasanya yang salah adalah si pembeli. Karena si pembeli tidak menanyakan terlebih dahulu berapa harganya.
Si penjual juga beralasan harga yang mereka patok sudah sesuai dengan kualitas makanan yang mereka jual. Sedangkan di sisi lain, si pembeli merasa dirugikan karena pertama, alasan tempat di warung kaki lima atau lesehan, kedua , sudah relatif harga nya menengah ke bawah. Berbeda dengan restoran. Oleh karena itu sudah menjadi kebiasaan orang yang makan di warung kaki lima atau lesehan di dalam hati mereka mematok harga yang standar.
Jika kita tinjau kasus ini dalam permasalahan hukum fiqih, maka akan memunculkan beberapa pertanyaan sebagai berikut :
1. Apa hukumnya penjual makanan di warung dan atau rumah makan tidak mencantumkan atau memberi tahu harga barang jualannya? 2. Apakah sah akad jual beli tanpa tahu berapa harga yang harus dibayar?
3. Bila tidak sah, apa yang harus dilakukan? Apakah wajib mengembalikan makanan tersebut ataukah wajib membayar harganya? 4. Bila wajib membayar, berapa harga yang wajib dibayar? Apakah sesuai permintaan penjual?
5. Bila tidak sah, apa hukumnya mengonsumsi makanan yang dijual tersebut? 6. Bagaimana sebenarnya aturan Fikih warung makanan dan atau rumah makan?



