Selasa, 14 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Lembaga Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Banjar Bahas Hukum Warung Tanpa Daftar Harga

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
25 Juni 2022
A A
Lembaga Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Banjar Bahas Hukum Warung Tanpa Daftar Harga
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Dalam rangka menyikapi terkait kejadi kejadin yang terjadi akhir akhir ini terkait fenomena warung lesehan atau warung kaki lima yang menjual makanan yang cukup sederhana dengan harga yang fantastis.

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banjar pada saat kegiatan Musyawarah Kerja Cabang ke 2 melakukan Bahtsul Masail untuk menanggapi hal tersebut dengan peserta Bahtsul Masail adalah pesertanya dari pondok pesantren di Kabupaten Banjar.

Penyebab utama dari masalah ini adalah ketidaktahuan harga sebelum membeli, karena tidak ada tercantum harga di daftar menu, dan juga si pembeli tidak bertanya terlebih dahulu mengenai harga makanan di warung tersebut. Sehingga dua alasan inilah yang menjadi penyebab utama kasus ini terjadi.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua PCNU Kabupaten Banjar Ustadz Nuryadi mengatakan  begitu pentingnya pembahasan ini dilakukan untuk mencari hukum agama agar kejadian kejadian seperti itu bisa diantisipasi.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

INACRAFT 2026 Meriah, Stan Dekranasda Kabupaten Banjar Curi Perhatian Pengunjung

Kaleidoskop 2025 Kabupaten Banjar: Tahun Percepatan Inovasi, Penguatan Layanan Publik dan Lompatan Pembangunan

Bupati Kabupaten Banjar Lantik H Yudi Andrea sebagai Sekda, Tegaskan Penguatan Koordinasi dan Kinerja Pemerintahan

Kejadian yang membuat hal seperti itu terjadi, kadang, ketika si penjual dimintai keterangan, penjual menjawab bahwasanya yang salah adalah si pembeli. Karena si pembeli tidak menanyakan terlebih dahulu berapa harganya. 

Si penjual juga beralasan harga yang mereka patok sudah sesuai dengan kualitas makanan yang mereka jual. Sedangkan di sisi lain, si pembeli merasa dirugikan karena pertama, alasan tempat di warung kaki lima atau lesehan, kedua , sudah relatif harga nya menengah ke bawah. Berbeda dengan restoran. Oleh karena itu sudah menjadi kebiasaan orang yang makan di warung kaki lima atau lesehan di dalam hati mereka mematok harga yang standar. 

Jika kita tinjau kasus ini dalam permasalahan hukum fiqih, maka akan memunculkan beberapa pertanyaan sebagai berikut :

1. Apa hukumnya penjual makanan di warung dan atau rumah makan tidak mencantumkan atau memberi tahu harga barang jualannya? 2. Apakah sah akad jual beli tanpa tahu berapa harga yang harus dibayar?

3. Bila tidak sah, apa yang harus dilakukan? Apakah wajib mengembalikan makanan tersebut ataukah wajib membayar harganya? 4. Bila wajib membayar, berapa harga yang wajib dibayar? Apakah sesuai permintaan penjual?

5. Bila tidak sah, apa hukumnya mengonsumsi makanan yang dijual tersebut? 6. Bagaimana sebenarnya aturan Fikih warung makanan dan atau rumah makan?

Share30Tweet19Send

Related Posts

Mereka Akan Memerdekakan Kahung Dari Kepungan Sampah

Mereka Akan Memerdekakan Kahung Dari Kepungan Sampah

by Ramadhani MTD.
13 Juli 2026

Jalur pendakian menuju puncak Gunung Kahung setinggi 1.456 meter di atas permukaan laut (mdpl) tidak hanya menyajikan panorama hutan hujan...

Listrik Semakin Andal, PLN Kalselteng Catat Penurunan Durasi dan Frekuensi Gangguan di 2025

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

by Ramadhani MTD.
29 Juni 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR — PT PLN (Persero) ULP Gambut mengumumkan adanya kendala operasional pada sistem kelistrikan regional hari ini, Senin (29/6)....

Ratusan Jemaah Kloter 2 Kabupaten Banjar Masuk Asrama, Dijadwalkan Terbang Sabtu Malam

Ratusan Jemaah Kloter 2 Kabupaten Banjar Masuk Asrama, Dijadwalkan Terbang Sabtu Malam

by Irma Dahliana
25 April 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR - Sebanyak 360 calon jemaah haji (CJH) kelompok terbang (kloter) 2 asal Kabupaten Banjar mulai memasuki Asrama Haji...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In