Sabtu, 18 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

ASN Banjarbaru Mesti Berintegritas, Berikut Aturannya

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
10 Juni 2022
A A
ASN Banjarbaru Mesti Berintegritas, Berikut Aturannya
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap disiplin pegawai ASN, serta untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas SDM dalam pembinaan ASN, Pemko Banjarbaru melalui BKPP Kota Banjarbaru menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 di di Aula Linggangan Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru, Kamis (9/6).

Sosialisasi PP nomor 94 tahun 2021 itu tentang Disiplin PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. Dibuka oleh Asisten III, Agus Widjaja.

Agus menyampaikan, para ASN harus mempunyai integritas yang kuat agar mampu menerima segala perubahan yang terjadi.

“Perubahan itu selalu terjadi, khususnya adalah kita harus menerima perubahan yang tidak kita rencanakan, jadi mau tak mau kita harus punya integrity yang kuat untuk mengamankan semua kebijakan yang ada di pusat,” katanya

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

Apabila ASN melanggar aturan tuturnya, akan menerima hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Gagalnya PNS dalam menjalani suatu kewajiban, serta melanggar larangan yang telah diatur dalam peraturan tersebut, akan menyebabkan yang bersangkutan menerima hukuman disiplin,” tuturnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan terwujudnya persamaan persepsi dalam rangka kelancaran pelaksanaan manajemen kepegawaian daerah.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 mengenai ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Badan ini meliputi:

  1. Kewajiban dan larangan
  2. Hukuman Disiplin
  3. Pejabat yang Berwenang Menghukum
  4. Tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan Hukuman Disiplin
  5. Berlakunya keputusan Hukuman Disiplin, hapusnya kewajiban menjalani Hukuman Disiplin, dan hak-hak kepegawaian
  6. Pendokumentasian Hukuman Disiplin.

Tingkat hukuman dispilin sebagaimana Pasal 8 ayat (1) terdiri atas:

  1. Hukuman Disiplin ringan
  2. Hukuman Disiplin sedang
  3. Hukuman Disiplin berat.

Jenis Hukuman Disiplin ringan meliputi:

  1. teguran lisan
  2. teguran tertulis
  3. pernyataan tidak puas secara tertulis.

Jenis Hukuman Disiplin sedang meliputi:

  1. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
  2. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; dan
  3. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.

Jenis Hukuman Disiplin berat meliputi:

  1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
  2. pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
  3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Ketentuan Peraturan Badan ini mutatis mutandis berlaku bagi Calon PNS.

Share26Tweet16Send

Related Posts

PT Merge Mining Industri Rehabilitasi Madrasah di Rantau Bakula

PT Merge Mining Industri Rehabilitasi Madrasah di Rantau Bakula

by angga sasmita
17 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR – PT Merge Mining Industri (MMI) merehabilitasi Madrasah Mura' Atusshibiyan di Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten...

Menembus Jalur Ekstrem Kahung, Ujian Fisik dan Misi Penyelamatan Hutan Tropis Meratus

Menembus Jalur Ekstrem Kahung, Ujian Fisik dan Misi Penyelamatan Hutan Tropis Meratus

by Ramadhani MTD.
17 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Belantara Pegunungan Meratus di Desa Belangian, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, bersiap menguji ketahanan fisik para petualang. Pada...

Dishub Kalsel Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Usai Jalan Sungai Lulut Amblas

Dishub Kalsel Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Usai Jalan Sungai Lulut Amblas

by Irma Dahliana
17 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Dinas Perhubungan ( Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) langsung berkoordinasi dengan lintas instansi menyusul amblesnya ruas Jalan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In