REDAKSI8.COM – Tahukah Anda berapa besaran anggaran yang direalisasikan untuk pembayaran gajih tenaga kontrak dan honorer di Kota Banjarbaru?
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banjarbaru, Jainudin, Selasa (7/6) mengatakan, dari total seluruh honorer dan tenaga kontrak di Banjarbaru yang berjumlah 1.621 orang, anggaran pertahun yang direalisasikan untuk membayar gajih mereka adalah sebesar 16-17 Miliar rupiah.
Dimana masing-masing honorer dan tenaga kontrak yang menerima gajih cukup bervariasi. Besarannya dari 1 juta 90 ribu rupiah hingga 1 juta 8 ratus ribu rupiah.
Besaran sendiri kata Jainudin tergantung dari tingkat pendidikan terkahir. Mulai dari lulusan SMA sederajat hingga Sarjana Strata 1. Pembayarannya pun sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“S1 sekitar 1.3 juta – 1.8 juta tergantung keahlian tenaga kontrak yang diperlukan. Lalu SMA sederajat Rp 1.090.000,” rincinya menjelaskan.
“Pembayarannya sesuai kemampuan keuangan daerah,” sambung Jainudin.
Dalam kurun waktu beberapa tahun ungkapnya, tidak terjadi penambahan jumlah tenaga kontrak dan honorer. Karena sesuai dengan aturan tidak boleh ada penambahan tenaga kontrak dan honorer di SKPD sesuai dengan aturan PP 49/2018 mengatur mengenai manajemen PPPK.
Berkitan dengan larangan instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer, Pasal 96 PP 49/2019 mengatur Pejabat Pembina Kepegawaian (“PPK”) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK.
PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari data yang dikumpulkan Redaksi8.com, jumlah ASN di Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan berjumlah 4.252 ASN. Terdiri dari 3.888 PNS dan 364 PPPK. Sedangkan jumlah Non ASN ada sebanyak 1.621 lebih.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo baru-baru tadi mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.
Itu tertuang melalui surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.