REDAKSI8.COM – Persidangan kasus pidana pelanggaran Undang-undang ITE dan pencucian uang oleh Riswanda Noor Saputra kembali di lanjutkan. Agenda persidangan kali ini merupakan sidang pemeriksaan ahli, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (2/6) siang pukul 14.00 WITA.
Menurut tim ahli Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dhita, ada niatan atau upaya dari terdakwa menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaannya yang dilihat berdasarkan mutase rekening e-wallet indodax milik terdakwa.

Kemudian Dhita juga menelaah adanya pergeseran pola pembayaran selama kurun waktu dari tahun 2019 – 2021 yang semula menggunakan e-wallet menjadi metode transfer langsung ke rekening BCA milik terdakwa.
“Terdakwa menyampaikan ke pihak BANK bahwa sumber dana yang diperoleh terdakwa berasal dari usaha jasa Web Design,” kata Dhira.
Dhira melihat, terdakwa cukup aktif melakukan transfer dana ke beberapa rekening termasuk rekening milik istrinya dan beberapa orang lainnya.
Sementara dari Ahli digital forensik, Muhammad Asep berhasil menemukan unsur pidana ITE pada 7 barang bukti milik terdakwa yang ada kaitannya dengan ITE.
Dalam persidangan secara daring tersebut, dipimpin oleh Majelis Hakim Raden Satya Adi Wicaksono, Rieya Aprianti dan Sarai Dwi Sartika. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Joddi Aditya Indrawan dan Fachri Dohan Mulyana. Sementara terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 6 Juni 2022 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.



