Minggu, 5 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan I-PAD di Dewan Banjarbaru Dijatuhi Hukuman Segini

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
1 Juni 2022
A A
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan I-PAD di Dewan Banjarbaru Dijatuhi Hukuman Segini
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Persidangan kasus pengadaan personal komputer (I-PAD) untuk anggota DPRD Banjarbaru Tahun Anggaran 2020 telah memasuki babak akhir.

Dimana terdakwa H. Aida Yunani dan Akhmad Syaifullah dalam kasus tersebut telah dijatuhi hukuman penjara saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, Selasa (31/5) siang pukul 14.00 WITA.

Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto membeberkan, masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda masing-masing juga sebesar Rp 50.000.000,-. Lalu subsidiair 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 6.000.000,-.

Keputusan tersebut katanya sesuai dengan dakwaan subsidair dari penuntut umum, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

“Bahwa barang bukti pada amar putusan Majelis Hakim berbeda dengan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” katanya melalui keterangan tertulis.

Akan tetapi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan upaya hukum banding dalam perkara itu.

“Berdasarkan putusan majelis hakim tersebut JPU akan mengajukan upaya hukum banding,” kata Nala

Jaksa Penuntut Umum pada persidangan lanjutan itu diwakili oleh Dian S Amajida. Sidang berakhir pada pukul 17.00 WITA dan berlangsung lancar.

Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, JPU menuntut terdakwa Akhmad Syaifullah selaku Direktur CV. Kiaratama Persada telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sesuai
Dakwaan Primair pada Surat Dakwaan Penuntut Umum.

Pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Dimana perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.200.077.272,5,- paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara.

Selanjutnya tuntutan yang diterima terdakwa H. Aida Yunani selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru Tahun 2020 adalah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana sesuai dakwaan primair pada surat dakwaan penuntut umum.

Pidana penjara selama 5 (lima) tahun kurungan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 200.077.272,5,- paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 6 (enam) bulan.

Share28Tweet18Send

Related Posts

Legislator ini Sambut Baik Panen Raya Padi di Kapuas Kuala, Dukung Program Swasembada Pangan

Legislator ini Sambut Baik Panen Raya Padi di Kapuas Kuala, Dukung Program Swasembada Pangan

by Frimantir
4 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KUALA KAPUAS – Anggota DPRD Kapuas menyambut baik langkah Pemerintah Daerah (Pemda) Kapuas dalam mempersiapkan panen raya padi di...

Legislator DPRD Kapuas H. Pahmi Apresiasi Rencana Panen Raya Ketahanan Pangan TNI di Bataguh

Legislator DPRD Kapuas H. Pahmi Apresiasi Rencana Panen Raya Ketahanan Pangan TNI di Bataguh

by Frimantir
4 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KUALA KAPUAS - Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, H. Pahmi, menyampaikan apresiasi dan dukungannya atas rencana kegiatan panen raya Ketahanan...

Dukung Penuh Program “Lewu Bersinar”, Anggota DPRD Kapuas H. Pahmi Dorong Pemerataan Infrastruktur

Dukung Penuh Program “Lewu Bersinar”, Anggota DPRD Kapuas H. Pahmi Dorong Pemerataan Infrastruktur

by Frimantir
4 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KUALA KAPUAS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, menyuarakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan “Program Lewu Bersinar”...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In