REDAKSI8.COM – Rencana peroyek pembangunan Riam Kiwa yang akan dibangun di Desa Angkipih dan Desa Peramasan Bawah, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sebagian besar lahannya berada di kawasan hutan. Tentunya akan ada proses pelepasan status Kawasan Hutan di area yang akan jadi calon area bendungan tersebut.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fatimatuzzahra mengatakan bahwa terkait lahan tersebut, akan memberi laporan kepada Gubernur bahwa berdasarkan peta indikatif, area yang akan dijadikan bendungan tidak berada pada wilayah hutan alam primer dan gambut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Nomor 7 Tahun 2021, pada Pasal 273 ayat (3), pelepasan kawasan hutan dapat dilakukan, salah satunya untuk kegiatan pengadaan tanah untuk bencana alam.
Kajian pengamanan lingkungan hidup berbasis ekoregion di Kalsel telah dilakukan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Kementerian LHK RI.
Hasil kajian, banjir terbesar sepanjang sejarah di Kalsel pada Januari 2021, salah satu rekomendasinya adalah rencana aksi tindakan sipil teknis melalui pembangunan infrastruktur perairan seperti bendungan, waduk dan embung.
“Pemprov Kalsel melalui Sekda bersama Balai Wilayah Sungai Kalimantan III, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan BNPB Kalsel dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan bersama Kementerian LHK RI terkait percepatan pelepasan kawasan hutan, guna percepatan pelaksanaan pembangunan Bendung Riam Kiwa,” urai Fatimatuzzahra.
Balai Wilayah Sungai Kalimantan III, kata Fatimatuzzahra, juga sudah mengajukan permohonan rekomendasi Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP).
“Kementerian LHK melalui Ibu Menteri Siti Nurbaya saat kunjungan terakhir beliau ke Taman Hutan Hujan Tropis Indonesia, telah menginstruksikan jajarannya untuk mendukung dan mempercepat realisasi pelepasan Kawasan Hutan di areal lokasi pembangunan bendungan,” ujar Fathimatuzzahra.



