REDAKSI8.COM – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura konsisten jajaki perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mewujudkan zero overstaying tahanan dan penerapan SPPT-TI di LPKA Martapura.
Draft PKS tersebut akan ditandatangani oleh Kepala LPKA Martapura, Rudi Sarjono, dengan Kepala Kepolisian Resor Banjar, Ketua Pengadilan Negeri Martapura, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, yang akan dilaksanakan pada bulan ini.

Rudi mengatakan PKS ini merupakan bagian dari Resolusi Pemasyarakatan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kelebihan masa waktu tahanan.
Penerapan Sistem Penanganan Perkara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di lingkungan Kemenkumham Kalimantan Selatan. Khususnya di LPKA Martapura.
Meski selama ini sangat jarang terjadi, Rudi menyebut pihaknya tetap berkoordinasi untuk melaksanakan zero overstaying agar tidak terjadi kelebihan penahanan tersebut. Jangan sampai terjadi kelebihan penahanan tersebut.
Lebih lanjut, Rudi memberikan gambaran sinergi zero overstaying dengan pihak APH misalnya pihak kepolisian memiliki tahanan Anak yang masa tahanannya tujuh hari dan tiga hari sebelum masa tahanan tersebut berakhir pihak LPKA Martapura berkewajiban untuk mengingatkan.
“Tujuannya mengingatkan sehingga tidak terjadi kelebihan maupun tidak diperpanjang dan sebagainya,” imbuhnya.



