REDAKSI8.COM – Warga gang Bina Remaja, Desa Jawa Laut, Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan bernama Yurdiansyah (45) tahun setelah ditembak oleh aparat kepolisian saat penangkapan tidak jauh dari rumah almarhum.
Menurut adik korban Wahyu, menjelaskan saat dirinya berada di lokasi, korban sudah berada di rumah sakit, saat kejadian, dirinya mengaku masih berada di langgar selesai melaksanakan sholat tarawih dan tadarus Al-Quran.

“Saat sudah berada di lokasi, saya hanya mendapat info bahwa korban sudah dibawa kerumah sakit, korban mengalami 2 luka tembak di kaki dan di bagian awak, untuk bagian awak kurang tau karena tidak melihat saat kejadian,” ungkapnya, Selasa (5/4/2022).
Wahyu menjelaskan, ternyata luka yang ada di tubuh korban tidak hanya dua, tetapi ada lima mata luka akibat tembakan tersebut yakni satu di paha bagian kanan, satu di paha bagian kiri, di badan ada tiga yakni di bawah dada bagian bawah, di perut dan di samping perut.
Adapun kejadian tersebut, menurut Wahyu kejadian tersebut diperkirakan sekitar jam 23.00 wita pada hari Minggu (3/4/2022) malam dan saat kejadian tersebut dan banyak warga yang melihat kejadian penangkapan tersebut.
Dari kejadian tersebut, adik korban Wahyu tentu mempertanyakan terkait penembakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian bahwa terdapat lima mata luka yakni dibagian paha dan di bagian badan.
“Kita hari ini konfirmasi ke pihak kepolisian di Banjarbaru, terkait prosedur penembakan itu seperti apa, apakah setiap penangkapan itu melakukan penembakan itu apakah di kaki dulu atau di badan dulu. Kalau di kaki dulu, apakah kalau sudah dua di kaki apa perlu di tembak di badan lagi, atau sebaliknya, kalau sudah di badan, apakah harus ditambah di kaki lagi dengan tembakan,” ungkapnya.
“Kalau sudah paha kiri kanan yang ditembak ya lumpuhlah sudah orang, kada perlu lagi ditambah di badan. Kalau ada perlawanan dari almarhum dan sudah ditembak di badanya tidak perlu lagi ditembak di kaki,” jelasnya.
Kalau awal kejadian, info yang kami dapat dari warag bahwa saat itu korban duduk di bangku dekat rumah korban sambil main handphone dan menggunakan headset, anggota kepolisian bersama dengan tersangka UP yang ditangkap pihak kepolisian sebelumnya datang menggunakan kendaraan roda dua dengan diisi oleh 3 orang yakni dua polisi dan satu adalah UP.
“Kendaraan roda dua yang dibawa oleh anggota langsung ditabrakkan ke korban yang saat itu sedang duduk sambil bermain handphone dan tabrakan itu lumayan keras yang mungkin membuat korban terkejut,” ucapnya.
Menurut Wahyu, korban setiap duduk selalu membawa parang dan malah warga sini membawa tombak untuk membunuh ular yang saat musim banjir sering ditemukan ular yang naik ke jalan maupun rumah.
“Parang yang dibawa oleh korban bukan karena untuk berkelahi, tetapi untuk membunuh ular yang naik ke jalan, dan perang itu bukan di andak di awak (badan) tetapi berada di bawah untuk membunuh ular, karena sering ada ular. Korban membawa parang karena korban takut dengan ular, jangankan dengan ular, dengan belut aja takut,” tuturnya
“Kita sebagai keluarga mengakui bahwa saya sebagai adiknya bahwa dangsanak ulun adalah residivis dan perkaranya selalu perkelahian, dan beberapa kali tertangkap, dan kasusnya selalu perkelahian, dan tidak pernah tertangkap dengan kasus terkait narkoba, kasus koplo tidak pernah dan selalu tertangkap kasus perkelahian,” tambahnya lagi


