REDAKSI8.COM – Wabah covid kini kembali naik di Indonesia, tidak terkecuali di Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan. Untuk pemutusan mata rantai penyebaran, perlunya sterilisasi yang dilakukan di tempat umum maupun perkantoran.
Seperti yang dilakukan oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banjar melakukan penyemprotan menggunakan desinfektan tahap-II di lingkungan Pengadilan Negeri Martapura, Selasa (22/2/2022). Adapun tahap I sudah dilakukan pada beberapa waktu yang lalu.

Penyemprotan ini sebagai langkah pencegahan penyebaran covid-19 tersebut selain diberlakukan pembatasan waktu pelayanan PTSP berdasarkan Surat Keputusan Plh. Ketua Pengadilan Negeri Martapura (Emna Aulia, S.H., M.H) Nomor : W15.U3/556/KP.02.01/2/2022.
Keputusan tersebut tentang Penghentian Kegiatan Perkantoran Sementara dengan WFH dan Pembatasan Jam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kecuali untuk pelayanan yang sifatnya Urgent dan mendesak selama masa pencegahan Covid-19 pada Pengadilan Negeri Martapura.
Pelayanan PTSP diberlakukan pembatasan mulai tanggal 22 Februari 2022 hingga 25 Februari 2022 yaitu Buka Pukul 08.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA.

Berikut Pelayanan PTSP yang masih dibuka yakni Upaya hukum pidana, Upaya hukum perdata, Perpanjangan penahanan. Penyitaan dan penggeledahan, Pelimpahan berkas perkara pidana yang penahanannya sudah tidak dapat diperpanjang dan Penerimaan surat masuk.
Seperti yang disampaikan oleh Plh Ketua Pengadilan Negeri Martapura, Emna Aulia, S.H., M.H bahwa penyemprotan dengan menggunakan desinfektan ini karena ada beberapa orang yang positif covid 19.
“Dari hasil swab antigen yang sebelumnya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Martapura pada hari Kamis (17/02/2022) kemarin, Hasilnya ada tujuh orang yang terkonfirmasi Positif Covid-19 meliputi tiga Hakim, tiga ASN, dan satu PPNPN dan saat ini sedang menjalani isolasi mandiri,” tuturnya, Selasa (22/2/2022).
Walau ada yang terkonfirmasi positif, Staf Humas Pengadilan Negeri Martapura, M. Addy Yulianto, A.Md menambahkan bahwa persidangan tetap harus jalan walau tidak seperti biasa.
“Karena ada yang terkonfirmasi positif, maka dilakukanlah penyeterilan ruangan Pengadilan Negeri Martapura dan jadwal persidangan perkara perdata tetap berjalan namun pengunjung sidang dibatasi dan untuk persidangan perkara pidana tetap berjalan namun dilaksanakan secara online,” tuturnya
Seperti yang disampaikan oleh Aminullah Anggota Relawan PMI Kabupaten Banjar mengatakan bahwa sterilisasi tersebut menggunakan cairan desinfektan berupa cairan eco enzim yang ramah lingkungan.
“Kita penyemprotan sterilisasi menggunakan cairan eco enzim yang ramah lingkungan, dan carain ini didapatkan dari bantuan komunitas eco enzim Kalimantan Selatan,” tuturnya
“Semoga semua keluarga PN Martapura Kelas 1B dapat terhindar dari covid-19 dan rekan-rekan yang sedang menjalani isolasi mandiri dapat segera sehat kembali,” ungkapnya



