REDAKSI8.COM – Pengadilan Negeri Martapura Kabupaten Banjar melakukan sidang perdata terkait tidak menyerahkannya sertifikat Apartemen Condotel The Grand Banua yang terletak di Jalan Ahmad Yani KM 1.8 Malintang Baru, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan kepada pembeli yang sudah lunas melakukan pembayaran. Sidang ini dimenangkan oleh penggugat yang merupakan pembeli apartemen pada hari ini, Kamis (17/2/2022).
Seperti yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Angga D Saputra yang merupakan kuasa hukum dari Ahmad Paliani salah satu pembeli apartemen The Grand Banua menjelaskan bahwa gugatan ini dilakukan karena adanya dugaan terkait perbuatan melawan hukum.

“Sebenarnya perkara ini sudah berjalan cukup lama, namun kerana ada pihak yang berani untuk mengajukan gugatan perkara ini ke pengadilan makanya baru kasus ini di proses,” tuturnya
Terkait dengan permasalahan ini, kita sebagai klien penggugat maka melapor 3 tergugat yakni PT Banua Anugerah Sejahtera yang merupakan pemgembang dari unit apertemen condotel The Grand Banua atau yang dikenal oleh orang kalsel dengan nama Aston.

Adapun tergugat kedua adalah Bank CIMB Niaga dan tergugat ketiga adalah Cris Bibi Kusmanto sebagai penerima Cessie dari bank CIMB Niaga yang menerima sebagai jaminan dari PT Banua Anugerah Sejahtera.
“Adapun gugatan ini kami ajukan karena klien kami sebagai salah satu pemilik condotel selama 11 tahun melakukan pembayaran dan dinyatakan lunas sampai dengan hari ini tidak mendapatkan sertifikat atas kepemilikan condotel seperti awal perjanjian,” ungkap Angga D Saputra.
Ia menjelaskan bahwa setelah kami selidiki dalam perjalannya, sertifikat ini ternyata dijaminkan oleh PT Banua Anugerah Sejahtera kepada Bank CIMB Niaga. Oleh sebab itu kami kami menduga bahwasanya peralihan atas sertifikat tersebut yang dilakukan oleh PT Banua Anugerah Sejahtera ini adalah perbuatan melawan hukum.
“Oleh sebab itu, kami mengajukan gugatan dan kita sama sama mendengar ternyata kita hari ini gugatan kami dikabulkan walaupun tidak seluruhnya, dan kami masih menunggu salinan resmi dari keputusan resmi seperti apa,” tuturnya
Angga juga menjelaskan, pada persidangan kali ini, seperti yang kita dengar tadi bahwa perbuatan dari tergugat tiga yang menerima Cassie dan tidak menyerahkan sertifikat kepada klien kami adalah perbuatan melawan hukum.
“Kita juga menilai dari beberapa kali persidangan, tergugat tiga sepertinya tidak ada itikad baik, terbukti dengan beberapa kali pemanggilan yang dilakukan oleh pengadilan dengan tidak menghadiri proses persidangan,” ucapnya
Pihak tergugat walaupun sudah memenangkan perkara ini dan masih menunggu hasil putusan sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Masye Kumaunang, tetapi tetap akan mempelajari terkait pertimbangan majelis hakim.
“Kita akan tetap mempelajari terkait bagaimana putusan majelis hakim, kenapa kita pelajari karena apakah ada pertimbangan pertimbangan yang mungkin tidak mengakomodir pertimbangan kami, apabila itu mungkin terjadi maka kami akan melakukan upaya hukum, namun nanti di perjalanan setelah kami menerima putusan bahwasanya pertimbangan majelis hakim serta putusan sudah mengakomodir kepentingan klien kami, otomatis kami akan terima,” jelasnya
Angga juga sebagai penasehat hukum perkumpulan pemilik condotel juga sedang mengajukan mengupayakan hukum pidana di Polda Kalimantan Selatan, dan informasi yang kami dapat, 2 direktur terdahulu PT Banua bersama sudah ditetapkan sebagai tersangka pengelasan sertifikat.
Adapun kuasa hukum dari PT Banua Anugerah Sejahtera Zainal Abidin usai sidang putusan mengatakan bahwa akan pikir pikir dulu apakah banding atau tidak.
“Kita diberi waktu 14 hari dan kita akan melakukan konsultasi dulu kepada klien kita apakah akan banding atau tidak,” ungkapnya



