REDAKSI8.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Banjar melaksanakan Rapat dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banjar tentang pencapaian target pendapatan daerah Triwulan ketiga. Senin (4/10/2021) kemarin.
Hadir dalam rapat tersebut adalah anggota komisi II DPRD Kabupaten Banjar, kepala Bapenda DPRD Kabupaten Banjar beserta Kepala Bidang.
Dari hasil rapat tersebut diketahui bahwa pendapatan daerah dari pajak daerah yang kemungkinan sulit mencapai target hanya pajak hiburan, pajak mineral bukan logam dan batuan, dan pajak sarang burung walet. Selain itu, diperkirakan akan memenuhi target pada akhir tahun 2021 yang akan datang.
“Sementara pendapatan dari bagi hasil laba Badan Usaha Milik Daerah, kemungkinan sulit tercapai, kecuali Bank Kalsel. Dari hasil rapat tersebut disampaikan bahwa Target pendapatan Bank Kalsel dalam APBD tahun 2021 sebesar 2,1 Milyar sedangkan yang terpenuhi sebesar 2,7M atau kurang lebih 127,37 Persen,” ungkap Sahidan Pahmi
Saidan Pahmi menjelaskan bahwa BPR dan PD Pasar Bauntung Batuah hingga triwulan ini belum menyetorkan devidennya. Kedua BUMD ini diperkirakan sulit mencapai target lantaran BPR mengalami kerugian sebesar kurang lebih 1,7 M, sedangkan PD Pasar Bauntung Batuah yang ditarget sebesar 2M, kemungkinan bisa tercapai hanya kurang lebih 375 jt berdasarkan audit akuntan publik.
“Sedangkan PD Baramarta yang ditarget sebesar 10M, pada triwulan ini, baru menyetorkan sekitar 1,2M. BUMD ini juga diprediksi sulit untuk mencapai target hingga akhir tahun 2021 ini, karena masih terlilit utang royalty,” tuturnya
Sementara PT Banjar Intan Mandiri (PT BIM) yang ditarget sebesar 5 Milyar, dipastikan tidak akan tercapai karena status PT. BIM dalam keadaan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga Surabaya.
Sedangkan PDAM Intan Banjar yang ditarget sebesar 3 Milyar, juga kemungkinan tidak bisa disetorkan, terkendala regulasi yakni Perda yang lama belum dicabut karena memuat cakupan layanan 80 persen, baru bisa menyerahkan deviden sebagai hak daerah.
Sementara Raperda perubahan Bentuk Hukum PDAM yang digadang-gadang untuk mengganti perda yang lama belum kunjung disahkan oleh DPRD Banjar. Sementara raperda ini, yang diharapkan merubah klausula tentang bagi hasil laba BUMD dengan mencabut soal ketentuan layanan 80 persen.



