REDAKSI8.COM – Lantaran begitu banyaknya ditemukan kabel-kabel bergelantungan semeraut di tiang-tiang PLN dan Telkom serta tiang lainnya, DPRD Kota Banjarbaru berinisiatif mengusulkan Perda penyelenggaraan Utilitas dalam Rapat Paripurna yang telah dilaksanakan kemarin, Selasa (31/8).
Menurut ketua Komisi II DPRD Banjarbaru, Syamsuri, perlu adanya pengaturan perda agar para pemilik kabel yang semeraut bergelantungan tersebut maupun kabel yang berserakan di bawah tanah supaya bisa ditata dengan baik.
Sehingga lanjutnya, tidak menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan serta sangat mengganggu estetika pemandangan kota.
“Perda inisiatif DPRD yang terkait dengan penyelenggaraan utilitas merupakan usulan dari Fraksi Gerindra,” tulisnya kepada Redaksi8.com baru-baru tadi.
Akan tetapi Ia menjelaskan, setiap perda baru harus terlebih dahulu ada kajian Naskah Akademik oleh lembaga yang berkompenten dan memiliki legalitas. Biasanya dari lembaga penelitian dan kajian yang ada di perguruan Tinggi.

Dengan kata lain sambung Syamsuri, hampir sama dengan studi kelayakan apakah nanti kelahiran sebuah perda inisiatif DPRD tersebut memberikan dampak ekonomi, sosial dan budaya kepada masyarakat dan pembangunan kota Banjarbaru.
“Naskah akedemik itu samacam kajian akedemik dari aspek ekonomi, sosial dan budaya,” jelasnya.
“Kami berharap minimal utilitas yang ditata tersebut kita coba dulu diterapkan di jalan utama seperti dijalan A.Yani, Panglima Batur, Jl. Mistar Cukrokusumo serta pada lokasi-lokasi yang strategis padat mobilitas,” tandasnya.




Iya saya sangat setuju penataan atau pengelolaan utilitas itu harus ada rambu rambu agar kabel dan jaringan lainnya tidak semrawut dan membahayakan bagi masyarakat pengguna jalan atau masyarakat yg berada disekitar utilitas tersebut