Senin, 13 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Berbeda Dengan Jawa-Bali, PPKM Level IV di Banjarbaru Tetap Boleh Berjualan

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
24 Juli 2021
A A
Berbeda Dengan Jawa-Bali, PPKM Level IV di Banjarbaru Tetap Boleh Berjualan
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Ihwal status penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV menjadi buah bibir lezat di seluruh kalangan masyarakat, terutama sekarang Kota Banjarbaru.

Padahal sebelumnya, Kota Banjarbaru mulai menerapkan PPKM Level III, namun pemerintah pusat memutuskan Banjarbaru masuk ke dalam daftar Kabupaten/Kota yang berada di luar Jawa-Bali yang harus melaksanakan PPKM level IV.

Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin turut membenarkan ihwal tersebut. Kendati demikian, pelaksanaan PPKM Level IV ini akan dilakukan setelah pengumuman resmi dari Presiden RI, Joko Widodo.

“Dari pertemuan daring tersebut dijelaskan pelaksanaan PPKM Level 4 menunggu pengumuman resmi presiden pada 25 atau 26 Juli,” tutur Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Arifin pasca rapat koordinasi bersama Menko Bidang Perekonomian secara daring di Ruang Command Center Balai Kota Banjarbaru.

LihatJuga :

MATAMUDA MTs Al Barkah Diawali Apel dan Ziarah Makam Pendiri, Tanamkan Semangat Hubbul Wathan dan Keteladanan Pendidikan

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah, Pemkab Balangan Ajak Orang Tua Bangun Karakter Anak Sejak Hari Pertama Masuk Sekolah

Revisi RTRW Banjar, Untuk Menyelamatkan Lahan Pertanian dari Alih Fungsi

Muhammad Wildan dan Ida Auliyanti Dinobatkan sebagai Duta GenRe Balangan 2026, Siap Jadi Pelopor Remaja Menuju Indonesia Emas 2045

Salah satu indikator yang menyebabkan Banjarbaru masuk daftar PPKM Level IV adalah angka indeks jumlah kematian pasien Covid-19 maupun tingginya angka penularan virus corona (positif-rate) di masyarakat.

Dimana per hari ini Sabtu, (24/7/2021), berdasarkan data RSD Idaman Banjarbaru, pasien yang dirawat sebanyak 74 orang dari total pasien terdampak Covid-19 yang pernah ditangani sebanyak 2.280.

Dimana pasien sembuh mencapai 417 orang, pasien yang melakukan isolasi mandiri 1.199 dan kesembuhan turut diimbangi dengan jumlah pasien meninggal sebanyak 330 orang.

Kemudian, terkait teknis penerapan PPKM Level IV di Banjarbaru nantinya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, Rizana Mirza mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian terkait hal ini.

Namun, pada intinya, menurut Riza, protokol kesehatan secara ketat yang tetap menjadi prioritas utama dalam mencegah penularan Covid-19 di masyarakat.

Lebih jauh ia mengatakan, saat ini yang paling sering terjadi di masyarakat adalah kerumunan. Karena kalau itu sudah terjadi, menurtnya semakin mempermudah penularan Covid-19.

“Yang lebih diperhatikan adalah kerumunan. Kita lihat saja, pasti ditempat makan masker terbuka, padahal penularan terjadi lewat percikan air liur disaat kita berbicara, apalagi jaraknya dekat, mudah sekali penularannya,” ucapnya.

Sehingga upaya-upaya mematuhi serta menerapkan Prokes secara ketat yang harus dimiliki setiap individu, dan hendaknya masyarakat juga harus memiliki kesadaran terkait hal-hal apa saja yang bisa menimbulkan penularan Covid-19.

Terkait pedagang, Ia menyatakan bahwa berjualan tetap diperbolehkan, dimana notabenenya ekonomi harus jalan. Terlebih bagi pedagang kecil, yang harus bergantung hidup dari sana.

Meski diperbolehkan, Ia tetap menyarankan agar dagangan yang dijual seperti makanan sebaiknya dapat dibawa pulang oleh pembeli. Karena makan ditempat menurutnya lebih beresiko tertular.

“Tapi kalau juga makan ditempat, harus jaga jarak, kursi dibatasi, tidak berhadapan,” cetus Mirza.

Ia mengakui hal ini memanglah susah, namun seperti itulah fakta dilapangan. Dimana penyebab penularan virus, terjadi saat keluar percikan air liur dari mulut, baik waktu berbicara, batuk, maupun bernafas.

“Kami nakes ini hanya hilirnya, ibarat kesebelasan sepakbola kami penjaga gawang, kalau di depan seperti penyerang dan lainnya tidak bekerja secara baik, ya kami pasti kebobolan,” ungkapnya.

Adapun menurutnya, kalau masyatakat bisa melaksanakan pembatasan ini dengan sebaik-baiknya, ia yakin tidak akan fatal seperti di Jawa-Bali atau negara lain.

Salah seorang pedagang kaki lima Kota Banjarbaru, D beranggapan, sistem perekonomian jalan karena dari pengusaha atau pedagang kecil. Jika sama2 besar baginya, untuk apa ada perbelanjaan?

“Dari yang besar untuk yang kecil, dari yang atas untuk yang bawah, begitupun sebaliknya,” menurutnya.

“Rakyat kecil tidak bisa jualan. Siapa yang mau belanja ke agen-agen besar. Bagaimana agen-agen besar mengkontribusikan jualan nya,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso mengenai hal ini menyampaikan bahwa aturan teknis pembatasan sudah diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021

Akan tetapi, nanti secara teknis penerpannya di Kota Idaman akan diatur melalui aturan Walikota Banjabaru.

“Karena beberapa pembatasan ada kewenangan Walikota yang menentukan,” katanya.

Ia juga menyatakan pihaknya dalam hal ini Polres Banjarbaru, akan selalu siap menjalankan instruksi atau aturan apapun yang telah disepakati dan diterbitkan secara tegas dan persuasif, namun tetap humanis.

“Sehingga nanti status PPKM Level IV bisa diturunkan kembali, dan dapat menekan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Banjarbaru,” ucapnya.

Sebelum PPKM Level IV ini diberlakukan, pihaknya juga telah memberikan arahan kepada jajaran Polres Banjarbaru sampai ke para Bhabinkamtibmas yang berada di sektor desa dan kelurahan untuk bersinergi menyampaikan, sosialisasi, imbauan kepada masyarakat, dan tak luput juga melalui media sosial.

Share26Tweet17Send

Related Posts

MATAMUDA MTs Al Barkah Diawali Apel dan Ziarah Makam Pendiri, Tanamkan Semangat Hubbul Wathan dan Keteladanan Pendidikan

MATAMUDA MTs Al Barkah Diawali Apel dan Ziarah Makam Pendiri, Tanamkan Semangat Hubbul Wathan dan Keteladanan Pendidikan

by A. Sibawaihi
13 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN – Masa Ta'aruf Madrasah (MATAMUDA) di MTs Al Barkah Buntu Karau resmi dimulai dengan rangkaian kegiatan yang sarat...

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah, Pemkab Balangan Ajak Orang Tua Bangun Karakter Anak Sejak Hari Pertama Masuk Sekolah

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah, Pemkab Balangan Ajak Orang Tua Bangun Karakter Anak Sejak Hari Pertama Masuk Sekolah

by A. Sibawaihi
13 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN – Pemerintah Kabupaten Balangan mengajak seluruh ayah dan wali ayah untuk terlibat aktif dalam pendidikan anak melalui Gerakan...

Revisi RTRW Banjar, Untuk Menyelamatkan Lahan Pertanian dari Alih Fungsi

Revisi RTRW Banjar, Untuk Menyelamatkan Lahan Pertanian dari Alih Fungsi

by Az-Zukhairy
12 Juli 2026

REDAKSI8.COM. BANJAR, Depth News – Kabupaten Banjar sejak lama dikenal sebagai salah satu lumbung pangan utama di Kalimantan Selatan. Hamparan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In