REDAKSI8.COM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banjar dan dihadiri oleh Direktur Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah (PD PBB) Kabupaten Banjar, Rabu (2/6/2021).
Rapat dengar pendapat merupakan rapat lanjutan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar membahas Rapat Peraturan Daerah (Raperda) tentang perusahaan daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar terkait bagaimana meningkatkan sumbangsihnya pada Pendapat Asli Daerah (PAD).
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar Saidan Fahmi menjelaskan bahwa rapat dengan pemerintah daerah dan dihadiri oleh direktur PD Pasar membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah terkait Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah.
“Pada rapat lanjutan ini, Komisi II sudah menerima derap atau konsep yang disuguhkan PD Pasar. Dari konsep tersebut, ternyata masih banyak hal-hal yang harus dilakukan penyempurnaan,” ungkapnya
Saidan menjelaskan, salah satu isi derap tersebut ketika status badan hukumnya diubah, apakah nama perusahaannya juga diubah. Perusahaan Daerah yang diberi nama Pasar Bauntung Batuah secara prakteknya justru belum menguntungkan,” ujar Anggota Komisi II, Saidan Fahmi
“Apakah secara filosofi nama ‘Bauntung’ itu sudah menguntungkan Kabupaten Banjar? Praktiknya sejak didirikan belum menguntungkan. Maka kita sarankan lebih baik diganti saja dengan nama baru,” tambahnya
Dikatakan Saidan, pada kesempatan tersebut pihaknya juga mempertanyakan terkait pengisian jabatan Dewan Pengawas (Dewas) PD Pasar yang kosong pasca ditinggal HM Farid Sofyan purna tugas.
“Terkait pengisian jabatan Dewas tentunya harus tetap mengacu pada PP 54 Tahun 2017, juncto Permendagri 37 Tahun 2018 yang mengandung asas efisiensi. Jadi, kami berharap, ketika Raperda ini disahkan, kekosongan Dewas PD Pasar harus sudah terisi dengan menyeleksi beberapa unsur, tak terkecuali unsur independen untuk melengkapi kuota kekosongan,” harapnya.
Saidan menambahkan, dengan dilakukan status perubahan badan hukumnya nanti, PD Pasar diharapkan dapat memberikan sumbangsihnya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa dividen