REDAKSI8.COM – Jembatan Paringin yang berlokasi di Jalan A Yani, merupakan jalan poros nasional dengan panjang 83 meter, menyeberangi Sungai Balangan di Paringin Ibu Kota Kabupaten Balangan itu, kini tidak lagi terpasang portal.
Berdasarkan pemeriksaaan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah Kalsel, sejak Januari 2021 lalu, jembatan tersebut dinyatakan mengalami kerusakan parah pada lantai dan terjadi pergeseran di konstruksi rangkanya.
Menindaklanjuti situasi itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), bersama Pemerintah Kabupaten Balangan bersama BPJN Wilayah Kalsel mengeluarkan beleid yang disepakati bersama.
Seluruh angkutan berat dilarang melintasi bangunan jembatan Paringin dan dialihkan ke beberapa ruas jalan alternatif.
Hingga, menempatkan portal pembatasan lalu lintas khusus angkutan dengan ketinggian lebih dari 2,5 meter dan berat di atas 5 ton.
Namun, kurang dari sepekan ini akibat kelalaian pengemudi truk, portal itu tertabrak dan menyebabkan kerusakan hingga harus dilepas.
Satu portal di sisi lainnya, bahkan telah rusak dan juga terpaksa dilepas, belum juga dipasang kembali selama satu bulan ini.
Alasan para sopir itu mengaku tidak mengetahui adanya portal dan kurangnya penerangan serta minimnya tanda peringatan. Satu diantaranya, mengaku lelah dan tidak fokus.
Sekarang, sudah enam hari ini jembatan yang dinilai rawan roboh itu tidak lagi terpasang portal di dua sisinya.
Bahkan, tidak tampak adanya penjagaan dikawasan jembatan yang bertugas mengalihkan angkutan berat yang memaksa untuk melintas.
Tidak ayal, sejumlah truk roda enam pun yang melebihi ketinggian 2,5 meter dan di duga berat di atas 5 ton malang melintang bebas melintas.
Menanggapi ini, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Balangan, Rudiansyah, meminta kesadaran para sopir angkutan agar mematuhi ketentuan yang telah dibuat.
“Kami mengimbau demi keselamatan bersama para pengemudi sopir truk untuk sementara tidak melintas jembatan itu, kami telah mengarahkan agar melewati jalan alternatif,” himbaunya.
Menindaklanjuti kerusakan portal untuk yang keduakalinya ini, Rudi mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Balangan.
“Karena jembatan itu kewenangannya kementerian milik pusat, jadi kami sudah berkoordinasi dengan dengan Dinas PU, mereka mungkin akan mengkoordinasikan dengan balai jalan di provinsi,” tutur Rudi.
Sementara, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Balangan, Cecep Ruswantoro, mengaku, pihaknya turut melakukan evakuasi ketika terjadinya kecelakaan tunggal pada Minggu (16/5/2021) dini hari lalu.
“Kedepan kami akan koordinasi dengan pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional di provinsi. Tentu, segala bentuk tanggung jawab kami dinas PU Balangan baik di jalan kabupaten juga jalan nasional akan segera kami tanggulangi,” Ia memaparkan.
Sedangkan sebagian warga setempat sudah berharap portal yang rusak kembali dapat diperbaiki dan dipasang, untuk membatasi angkutan berat yang memaksa melintas.
Karena dikhawatirkan, kondisi jalan yang sudah rusak parah tersebut akan semakin parah.