REDAKSI8.COM – Di tengah perdebatan mengenai keberadaan transportasi berbasis aplikasi online, muncul gagasan untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Undang-Undang inilah yang menjadi payung hukum transportasi darat, dan tak memasukkan roda dua sebagai moda transportasi angkutan penumpang.

Tentunya perubahan terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 membuat komunitas yang ada di Kalimantan Selatan angkat bicara.
Mereka yang menolak adanya revisi undang undang ini, diantaranya adalah Komunitas Biker sekaligus aktivitis dari forum lalu lintas Kabupaten Banjar.
Ketua komunitas ini lebih tertarik dengan undang undang yang ada saat ini.

“Dengan adanya kabar tentang hendak direvisinya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, saya menolak, dan saya lebih menyetujui bila aturan tentang angkutan umum itu dipertahankan seperti saat ini,” terang Eko Agus pada Rabu (11/4) siang di Martapura.
Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 terang Eko Agus sangat positif karena relawan dan komunitas bisa terlibat dalam lalu lintas.
Kerja sama dengan Polres Banjar sangat erat dengan aturan tersebut. Di dalam undang- undang ada keterlibatan dan peran dari komunitas sebagai salah satu pilar lalu lintas.
Jika ada revisi, dikhawatirkan berimbas dengan kerja relawan dan komunitas serta kewenangan yang berganti, sehingga memulai dari baru lagi.
“Aturan itu lebih fleksibel dan masih relevan kok diberlakukan. Kenapa ada wacana merevisi sehingga membuat kepastian hukum terganggu. Kami sering dilibatkan memberikan pertolongan kepada warga berkat aturan tersebut,” tambah Eko Agus lagi.
UU 22/2009 sebagai dasar hukum bagi pelaksanaan tugas kepolisian khususnya bidang lalu lintas serta sebagai pedoman upaya kepolisian dan manjadi motorik sumber inovasi pelayanan publik kepolisian.
Sebagai contoh program Satpas Polres Banjar melalui SIM Sweet Seventeen Day sangat di apresiasi oleh Para Guru, Siswa-Siswi Pelajar dan Dinas Pendidikan karena mampu memberikan ide kreasi yang kreatif dan solutif.
Bukti nyata eksistensi UULAJ yang menjadi ruh inovasi munculnya program itu, dirasakan sangat bermanfaat sebagai legalitas hukum bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya bagi pelajar yang sudah berusia 17 tahun.
“Silakan menegakan regulasi yang telah ada. Jadi, tidak perlu lagi memasukkan kendaraan roda dua menjadi angkutan atau transportasi publik. Cukup dibuatkan Peraturan Menteri Perhubungan dan tidak merevisi UU itu,” tegasnya.
Komunitas Sosial dari Habar Banua 6 Peduli, Mas Koer menyatakan sependapat bila penguatan aturan tersebut dimaksimalkan tanpa merevisi, sehingga ada instansi lain punya kewenangan baru.
Biasanya, kewenangan baru menyulitkan selain membutuhkan penyesuaian, juga memerlukan sumber daya manusia.
“Saya masih ingat, UU 22/2009 saja sangat lama disosialisasikan ke masyarakat. Relawan juga dilibatkan. Setelah padu dan implementasinya di lapangan berjalan sesuai rel. kok mau direvisi lagi,” pungkasnya.