REDAKSI8.COM – Setelah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan sebagian gugatan pasangan oleh Denny Indrayana – Difriadi terhadap hasil Pilkada Gubernur Kalsel Tahun 2020 pada siding yang dilaksanakan secara daring pada Jumat (19/3/2021).
Hasil dari keputusan itu, ada beberapa daerah di Kalimantan Selatan yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yaitu Kecamatan Banjarmasin Selata Kota Banjarmasin, 5 Kecamatan yang ada di Kabupaten Banjar, yakni Kecamatan Sambung Makmur, Aluh Aluh, Martapura, Mataraman, dan Astambul dan Kabupaten Tapin yaitu Kecamatan Binuang ada 24 TPS.

Atas keputusan yang di sampaikan oleh Ketua Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia Anwar Osman, Aliansyah sebagai Ketua LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Perlemen (KPK-APP) Kalsel mengatakan dengan adanya putusan MK mengenai PSU di 5 Kecamatan di Kabupaten Banjar ini menandakan memang terjadi dan terbukti adanya kecurangan dalam Pilkada Gubernur Kalsel.
“Bahwa KPU Kabupaten Banjar tak professional dan tak bisa menjaga netralitas sebagai penyelenggara pemilu, ini sangat memalukan. Bukan hanya PPK dan PPS saja yang harus diganti, tapi anggota KPU dengan kesadaran dan tanggung jawab harusnya sadar dan meletakkan jabatannya atau mengundurkan diri sebagai anggota KPU Kabupaten Banjar daripada harus kehilangan muka karena gagal menjaga netralitas,” ujarnya.
Menurutnya, anggota KPU Kabupaten Banjar harus meletakkan jabatannnya ini karena mereka ia anggap gagal mengawal pemilu yang bersih dan berkualitas, serta untuk menghindangi mengulang kesalahan agar hasil pelaksanaan PSU nantinya tidak lagi cacat dan tak bermanfaat.



